Mengapa Desa Perlu Memahami Kewirausahaan Sosial?

Oleh: ARIEF LAGA, Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Change Operator Manggarai dan Dosen STIE Karya, Ruteng

Sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan kapasitas desa sesuai dengan UU nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa dengan menetapkan program inovasi, desa dalam tubuhnya sendiri perlu dibekali dengan pengetahuan teoritis dan teknis mengenai kewirausahaan sosial. Hal ini penting agar program inovasi desa dijalankan berdasarkan kajian ilmiah, dengan membidik sasaran -sasaran strategis untuk pembangunan desa.

James E. Austin, pakar manajemen mendefinisikan kewirausahaan sosial sebagai sebuah nilai inovatif, sosial, yang menciptakan aktivitas yang dapat muncul melalui sektor nonprofit, bisnis dan publik.

Austin melihat kewirausahaan sosial dalam tiga elemen yaitu inovasi, penciptaan nilai sosial, dan loci. Inovasi berkaitan dengan proses kreatif yang membuka kesempatan untuk membuat sesuatu yang baru. Penciptaan nilai sosial adalah dimensi fundamental yang membedakan kewirausahaan sosial dari kewirausahaan yang bersifat komersial. Sedangkan loci adalah kategori kewirausahaan sosial yang dapat muncul pada semua sektor melalui interaksi kolaboratif.

Desa dalam menjalankan visi pembangunan perlu mengafirmasi tiga persepektif kewirausahaan sosial.

Pertama adalah perbandingan. Aspek ini menegaskan bahwa dalam membangun inovasi, desa harus mempelajari secara bersamaan lima dimensi analisa komparatif, yaitu waktu, tempat, format, aktor, dan praktik inovasi. Waktu dan tempat merujuk pada kapan dan dimana inovasi itu dibentuk, format merujuk pada inovasi apa yang harus dibentuk, aktor merujuk pada siapa yang harus menciptakan dan menjalankan inovasi, dan praktik merujuk pada bagaimana inovasi itu diimplementasikan dan dikembangkan.

Kedua, peta jalan yakni kewirausahaan yang difokuskan pada kebutuhan desa sehingga menciptakan proses kewirausahaan yang baik dan menstimulasi inovasi yang ada.

Ketiga, kolaborasi yaitu menyatukan beberapa tipe organisasi yang berbeda yang mempunyai visi yang sama dalam membangun desa. Dalam hal ini, desa perlu rendah hati dalam merencanakan pembangunan di desa. Desa perlu melibatkan organisasi lain baik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam proses merancang sampai evaluasi inovasi. Hanya saja, secara politis, keterlibatan OPD dan LSM selalu disesuaikan dengan keputusan pemangku kepentingan di desa sendiri.

Mengapa mesti kewirausahaan sosial? Perlu diingat bahwa desa dalam menjalankan program pembangunan menggunakan dana desa yang secara keseluruhan menjadi dana bantuan pemerintah.

Kewirausahaan sosial adalah proyek yang menggunakan pendapatan penghasilan untuk kegiatan/aktivitas sosial. Dalam sektor nonprofit, dana atau keuangan sering dikaitkan dengan bantuan dari pemerintah sehingga lebih mengarah pada dana pendapatan penghasilan untuk kegiatan sosial (doing something new not doing makes money) atau membuat sesuatu yang baru untuk kesejahteraan sosial masyarakat, bukan menghasilkan uang lalu uang tersebut disimpan. Contohnya BUMDesa dicanangkan untuk memproyeksikan unit-unit bisnis yang kontekstual, pelaksanaannya menggunakan dana desa atau dana lainnya dan hasilnya dipakai untuk kepentingan masyarakat banyak bukan untuk pemangku kepentingan tertentu.

Tidak memiliki pengetahuan kewirausahaan sosial adalah bahaya bagi desa dalam mengimplemntasikan program inovasi desa yang pedoaman barunya ada dalam keputusan Menteri Desa dan PDTT Nomor 4 tahun 2019.

Persoalan di Manggarai menjadi bukti. Dalam rapat koordinasi yang diadakan Pemkab pada 16 Juli 2019, melalui dinas PMD, tercatat dari 145 desa yang ada hanya sedikit yang mereplikasi program-program inovasi yang dicanangkan dalam bursa inovasi pada tanggal 10 Oktober 2018 lalu.  Kondisi ini diperparah juga oleh TPID yang dibentuk Dinas P2KTD yang belum mengoptimalkan kerja mereka dalam merencanakan program inovasi.

Niat baik pemerintah dalam membantu desa melalui penyajian program dan keberhasilan program beberapa OPD dan LSM tidak ditanggapi dengan baik, sehingga sampai sekarang tak ada inovasi yang dihasilkan.

Ini bukan persoalan ketidakmauan melainkan ketidakmampuan. Ketidakmampuan tersebut kemudian dikemas dengan alasan bahwa desa menerima program inovasi yang tidak sesuai dengan skala prioritas.

Ketidakmampuan desa sebenarnya muncul karena kurangnya pengetahuan mengenai kewirausahaan sosial yang membuat mereka tidak mengerti tentang bagaimana membangun cara-cara baru dan lebih baik untuk memperbaiki desa.

Perlu dicatat bahwa wirausahawan sosial melaksanakan program-program inovatif, mempunyai struktur organisasi atau strategi sumber daya yang meningkatkan peluang mereka untuk mencapai tujuan yang mendalam, luas, abadi dan berdampak sosial serta hemat biaya.

Dalam bahasa James E. Austin, kewirausahaan sosial perlu didukung oleh budaya yang mendorong kreativitas dan gairah untuk berinovasi. Tetapi mengingat aktivitas kewirausahaan penuh dengan ketidakpastian, diperlukan kemampuan untuk memproses informasi secara cepat dan rasa percaya yang tinggi di antara setiap individu yang terlibat.

Dalam proses ini, harus dijalin interaksi tingkat tinggi di antara individu (aparatur), pihak OPD dan LSM yang terlibat, dan lingkungan eksternal pada semua tingkatan.

Kepala desa sebagai manajer perlu memperluas akses, berpikir terbuka terhadap segala kemungkinan pencapaian ide, baik yang berasal dari internal pemerintah desa maupun yang berasal dari luar.

Sederhananya, pengetahuan mengenai kewirausahaan sosial membuat desa mampu berdiri, menggagas inovasi dan mengerti tujuannya, sehingga program-program yang diusung melalui MUSdes adalah program-program yang inovatif, baru dan kontekstual dan bukan program abal-abal.

Untuk konteks Manggarai, onovasi yang dimunculkan perlu disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Konkretnya, dalam BUMdes, desa mengangkat nilai jual komoditi dengan membangun jaringan ekonomi yang lebih luas, membuka akses ke tempat pariwisata, memberdayakan masyarakat lokal, dan bersama-sama membangun pariwisata tersebut sehingga menciptakan lapangan kerja dan keseimbangan hidup, membangun unit bisnis sederhana seperti bengkel, jasa pengiriman barang dan uang, jasa foto copy dan print out dan lain-lain.

Inovasi, dengan pengetahuan kewirausahaan sosial yang baik juga bisa dimunculkan dalam unit lain seperti birokrasi merujuk pada pemahaman regulasi, tupoksi, sistem kerja berbasis teknologi digital, pengembangan sumber daya manusia melalui peningkatan kapasitas aparatur; pendampingan pembuatan Perdes; pendidikan (perpusatakaan desa); kesehatan (pencegahan masalah stunting) dan infrastruktur (membangun akses-mempermudah aktivitas bisnis), serta pemakaian teknologi tertentu yang tepat dan terukur untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa seperti proyektor, komputer, pengadaan mesin pengering padi, penggiling kopi, internet desa dan lain sebagainya.

Sekali lagi, desa perlu memperluas akses, sehingga catatan penting yang bisa dipegang adalah jika tidak mampu bekerja sendiri, terbukalah untuk meminta bantuan pihak lain baik dari OPD maupun dari LSM tertentu yang berkapasitas dan bereputasi.

Mari membangun desa dengan kepala. Tangan, kaki, mulut hanyalah instrumen. Salam berdesa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini