Tembak Warga Hingga Tewas, Polisi di Ruteng Dipenjara 1,5 Tahun

Baca Juga

Floresa.coSalah seorang anggota Polres Manggarai divonis penjara karena didakwa sebagai pelaku penembakan yang menewaskan seorang pemuda pada tahun lalu.

Bripda Vinsensius Pontianus Dhae, 24, yang bertugas di Unit Sabhara Polres Manggarai mendapat hukuman penjara 1,5 tahun dalam putusan yang dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri Ruteng, Kabupaten Manggarai pada 28 Mei 2019.

Hakim Ketua, Sarlota M. Suek dan dua orang hakim anggota Cokorda G. Suryalaksana dan Putu G.N.A. Partha menyatakan Vinsensius terbukti sebagai pelaku penembakan Ferdinandus Taruk, pemuda 24 tahun, warga Sondeng, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Korban ditembak saat sedang asyik bercengkerama dengan rekan-rekannya di Sondeng pada Selasa tengah malam, 27 Maret 2018.

Pengacara Vinsensius, Toding Manggasa, dan Marselinus H.Gunawan mengatakan masih menimbang-nimbang sikap terkait putusan itu.

“Kami pikir-pikir dulu, apakah kami harus naik banding atau tidak,” kata Marselinus seperti dikutip Flores Editorial.

Ia menambahkan, keputusan akan diambil setelah berdiskusi dengan ketua tim mereka, Erlan Yusran.

Fredy menghembuskan napas terakhir di RSUD dr Ben Mboi Ruteng sepekan setelah ditembak, di mana proyektil masih bersarang di kepalanya.

Hasil uji laboratorium kemudian menemukan bahwa proyektil – yang diangkat dari kepala Fredy saat otopsi – adalah proyektil untuk senjata organik, bukan senapan angin yang biasa dipakai warga sipil.

Sejumlah pihak menuding polisi lamban mengungkap pelaku dan proses pengusutannya berlangsung tertutup.

BACA JUGA

Polisi misalnya beberapa kali menunda pengumuman penetapan tersangka dan secara diam-diam mendatangkan tim dari Pusat Laboratorium Forensik Polda Bali untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.

Foto ini diambil oleh salah seorang keluarga korban penembakan Fredinandus Taruk. Polisi menggelar olah tempat kejadian perkara pada Rabu, 8 Agustus 2018 secara diam-diam. (Foto: dok.)

Yos Syukur, perwakilan keluarga kala itu mengatakan, “setiap olah TKP, keluarga tidak diinformasikan dan tidak dilibatkan.”

Penetapan tersangka Vinsensius pun sempat menuai polemik. Publik mengetahui penetapannya sebagai tersangka pada Senin, 13 Agustus 2018, sepekan lebih setelah ia ditahan di Polres Manggarai pada 2 Agustus.

Keluarga VD sempat mengajukan praperadilan, karena meyakini Vinsensius bukanlah pelaku. Piter Bora, ayahnya kala itu mengatakan, anaknya tidak mengakui bahwa dialah pelaku penembakan.

“Anak saya bilang, ‘Bapa, saya tak akan pernah berbohong. Saya ini bukan pembunuh. Kalau saya tidak jujur, maka saya akan mati tidak wajar’,” ujar Piter meniru ucapan anaknya.

Menanggapi pernyataan keluarga Vinsensius, Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Wira Satria Yudha mengatakan mereka memiliki bukti kuat.

Ia mengatakan, tak mudah bagi polisi untuk menetapkan tersangka karena harus mendalaminya selama empat bulan melalui kajian ahli yang berkompeten.

“Kami tidak hanya mendengar pengakuan tersangka karena pengakuan tersangka itu terakhir. Terserah tersangka mau bilang seperti apa, alat bukti yang kita dapat itu bukan hanya satu,” ujar Wira.

Sejumlah alat bukti yang diperoleh polisi, antara lain, keterangan ahli, keterangan saksi di TKP dan saksi di tempat tersangka berada, serta hasil pengujian di laboratorium forensik (Labfor) Polda Bali.

Ia mengatakan, saksi di TKP menyebutkan saat kejadian terdengar suara tembakan dari arah barat daya. Saksi di PT Inti Harum Sentosa juga membenarkan pada saat kejadian, tersangka melepaskan tembakan.

Dijelaskan pula, dari hasil pengujian diketahui proyektil yang bersarang di kepala korban berukuran 5,56 mm. Peluru tajam tersebut diledakkan dari senjata SS1 V2 yang pada malam kejadian sedang dalam penguasaan tersangka.

“Yang menyatakan peluru sesuai atau tidak sesuai itu bukan kita tetapi dari hasil pengujian di Labfor. Dan peluru itu berdasarkan keterangan dari Labfor, hasilnya adalah identik dengan senjata yang pada saat malam kejadian dikuasai oleh tersangka,” jelasnya.

Ahli juga menjelaskan jarak efektif senjata tersebut jika ditembak jarak lurus yakni 200 meter. Namun jika dilakukan dengan sudut 90° atau sudut lancip, jangkauan tembakan bisa mencapai 3 kilometer. Sedangkan jarak antara PT Inti Harum Sentosa di Redong, Kelurahan Wali dengan TKP di Sondeng, Kelurahan Karot hanya 1,1 kilometer.

“Dan ahli sudah menyampaikan, jangankan hanya 1,1 kilo jarak 3 kilo saja untuk peluru jenis laras panjang, sampai. Cuma dengan perhitungan sudut tertentu,” ujarnya.

Kuasa hukum Vinsensius, Toding Manggasa sempat menampik tudingan polisi itu, di mana menurut dia, saat kejadian, VD tidak menggunakan senjatanya untuk menembak.

“Pengakuan klien, memang dia lakukan test senjata tetapi bukan saat kejadian,” ujar Toding.

Warga di Ruteng berkumpul di depan ruang jenazah RSUD Ben Mboi, tempat berlangsungnya otopsi jenazah Fredinandus Taruk, korban penembakan. (Foto: Floresa)

Sejumlah pengakuan saksi yang dihimpun Floresa.co kala itu menyebutkan bahwa saat penembakan ada aparat polisi yang ikut nongkrong bersama korban. 

Sebelum kejadian, dilaporkan juga bahwa ada aparat yang mendatangi rumah warga di dekat lokasi kejadian dan menjelaskan bahwa mereka sedang melakukan operasi untuk “mengeliminasi anjing liar.”

Informasi saksi mata menyebutkan, saat penembakan yang terjadi sekitar 30 menit pasca kedatangan para aparat itu, polisi yang ikut bergabung dengan korban dan rekan-rekannya memilih lari, sebelum kemudian paman korban yang memutuskan mengevakuasinya dan membawanya ke RSUD Ben Mboi, Ruteng.

NJM/Floresa

Terkini