AMAN Flores Barat Desak Bupati Matim Jalankan Perda P3MA

Baca Juga

Borong, Floresa.coAliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) wilayah Flores Barat mendesak bupati Manggarai Timur Andreas Agas untuk menjalankan mandat peraturan daerah (Perda) Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat (P3MA) di kabupaten itu.

Menurut Herson Loi, Divisi Hukum AMAN Flores Barat, Perda nomor 1 tahun 2018 tentang P3MA itu telah ditetapkan pada April 2018.

Namun, kata dia, sudah satu tahun, Bupati Agas belum juga menjalankan mandat Perda tersebut, yakni salah satunya membentuk Panitia Masyarakat Adat.

“Panitia ini, tugasnya melakukan identifikasi, verifikasi dan validasi masyarakat adat, yang kemudian hasil verifikasi yang dilakukan oleh Panitia masyarakat adat direkomendasikan kepada Bupati untuk ditetapkan sebagai Masyarakat adat,” kata Herson.

Oleh karena itu, lanjutnya, AMAN Flores Barat meminta bupati Matim untuk segera membentuk Panitia Masyarakat Adat.

Menurutnya, pihaknya telah melaksanakan diskusi publik terkait hal ini. Dalam diskusi itu, mereka mengundang bupati Agas, instansi terkait dan DPRD Matim. Namun, lanjutnya, bupati Agas tidak hadir.

ADR/Floresa

Terkini