Dicap Lakukan Politik Uang, Keluarga Caleg di Matim Adukan Media

Floresa.co – Keluarga seorang caleg di Kabupaten Manggarai Timur menempuh mekanisme sesuai undang-undang pers dengan melapor ke Dewan Pers salah salah satu media yang pemberitannya dianggap merugikan mereka.

Yani Sarnis, kakak dari salah seorang caleg Partai Hanura di Daerah Pemilihan Kota Komba mengadukan media itu ke Dewan Pers pada pekan ini, terkait berita yang dimuat pada 16 April 2019, sehari sebelum pencoblosan.

“Kami laporkan karena berita media tersebut telah mencap kami melakukan politik uang dan menyebut telah terjadi tangkap basah,” kata Yani terkait berita di Pos Kupang online itu.

“Padahal, selain tidak ada tangkap basah, kasus itu juga baru sekedar laporan ke Bawaslu,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, prosesnya saat ini masih berlangsung di Bawaslu.

Seharusnya, kata Yani, berita terkait kasus yang sedang dalam proses penanganan memakai kata-kata diduga.

“Info soal tangkap basah itu juga menyesatkan,” lanjutnya.

Ia menjelasakan, berita itu yang ramai beredar sehari menjelang pencoblosan telah merugikan adiknya.

“Berita itu selain tidak akurat dan tidak benar, juga tidak jelas siapa narasumber yang menjelaskan soal tangkap basah,” katanya. 

Dalam pengaduannya ke Dewan Pers, Yani meminta agar media tersebut meralat beritanya dan menyampaikan permintaan maaf yang dimuat di media cetak dan online di NTT.

Ia menjelaskan, kasus tersebut diadukan ke Dewan Pers karena telah menimbulkan keresahan pada masyarakat luas serta untuk memberikan ketenangan kepada keluarganya sehingga tidak terjadi tindakan yang melawan hukum.

“Lebih dari itu, kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi banyak pihak,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh seorang warga dengan inisial KAJ ke Bawaslu Matim, bahwa salah satu keluarga caleg Hanura itu membagi-bagi uang.

BACA: Oknum Timses Caleg Hanura di Kota Komba-Matim Diduga Bagi-bagi Uang

Dalam keterangan resmi Bawaslu Matim disebutkan bahwa alat bukti yang berhasil diamankan adalah empat lembar contoh surat suara dan satu lembar uang Rp 50.000.

Terlapor membantah laporan KAJ itu. Ia menyatakan, alat bukti yang diberikan oleh pelapor seperti contoh surat suara, bisa saja mereka dapat dari pihak lain saat masa kampanye.

“Kalau uang Rp 50.000 itu saya pastikan bahwa itu bukan dari saya, karena saya tidak pernah membagi-bagikan uang seperti yang mereka tuduh itu,” katanya.

Ia mengatakan, apabila betul dirinya melakukan praktik politik uang, pasti ada dampak signifikan terhadap hasil perolehan suara dari Caleg Hanura itu di wilayah Desa Paan Leleng.

BACA: Keluarga Caleg Hanura di Manggarai Timur Bantah Lakukan Politik Uang

“Kalau lihat dari hasil perolehan suara, sangat tidak mungkin kalau Caleg Hanura yang mereka sebut itu membeli suara. Sebab, perolehan suaranya sangat sedikit,” katanya.

Meski demikian, ia menyatakan, siap mengikuti semua proses penyelesaian masalah tersebut.

ARL/Floresa

spot_img

Artikel Terkini