Jasa Raharja Mabar Serahkan Santunan Kecelakaan Kepada Anggota KPPS di Lembor

Labuan Bajo, Floresa.co – PT Jasa Raharja Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan santunan kepada dua ahli waris korban kecelakaan di Desa Poco Dedeng, Kecamatan Lembor, yang meninggal dunia akibat kecelakaan pada Selasa malam, 23 April 2019.

Bertempat di kediaman salah satu korban yakni Saferius Sandra, di Desa Poco Dedeng, pada Kamis, 25 April 2019, Penanggung Jawab Jasa Raharja Mabar, Theodorus Seran secara simbolis memberikan santunan tersebut.

Saferius merupakan anggoa KPPS di wilayah tersebut yang mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas pemilu. Sedangkan korban lainnya bernama Saferius Suban yang merupakan calon aparat desa di wilayah itu.

Uangnya ditransfer langsung ke rekening ahli waris korban kecelakaan. Masing-masing korban mendapatkan 50 juta rupiah.

Pada kesempatan itu, Theodorus juga berkesempatan memberikan sosialisasi kepada masyarakat setempat terkait keselamatan berkendaraan. Menurutnya, pengendaraan kendaraan bermotor wajib membayar pajak serta surat-surat pendukung lain yang merupakan syarat utama untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

“Pengendara mempunyai hak untuk mendapatkan santunan serta berkewajiban untuk membayar pajak,” katanya di hadapan masyarakat yang hadir pada kesempatan itu.

“Pelayanan yang diberikan Jasa Raharja berbasis PRIME yakni pro aktif, ramah, ikhlas, mudah dan empati,” tambahnya.

Sementara, pihak keluarga korban menyampaikan terima kasih atas perhatian pemerintah melalui PT Jasa Jasa Raharja Mabar. Begitu pun Donatus, salah satu aparat desa setempat yang juga mengapresiasi pelayanan yang diberikan Jasa Raharja.

“Kiranya jasa raharja terus memberikan pelayanan maksimal bagi korban kecelakaan di wilayah Manggarai Barat,” katanya.

Pada kesempatan itu, turut hadir anggota Babinkamtibmas Polsek Lembor Brigpol M. F. Tupen dan Hendrikus Suraini dari Koramil 1612 Lembor.

ARJ/Floresa

spot_img

Artikel Terkini