Kejari Manggarai dan Change’O Gelar Penyuluhan Pengawasan Keuangan Desa di Poco Likang

Ruteng, Floresa.coKejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai menggelar “Penyuluhanm Hukum dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa” di Desa Poco Likang, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai pada Jumat 5 April 2019. Dalam kegiatan ini, Kejari Manggarai menggandeng Policy Research Organization (PRO) Change ‘O Manggarai.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Faisyal Karim, kegiatan penyuluhan ini merupakan agenda rutin yang dijalankan oleh Kejaksaan sebagai bagian dari upaya preventif dalam menjalankan tugas pengawasan.

Faisyal menjelaskan, dalam koridor hukum, Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang dalam penyuluhan hukum di bidang tindak pidana umum, tindak pidana khusus, dan bidang perdata serta tata usaha negara yang harus diketahui masyarakat luas.

Ia merincikan, bidang tindak pidana umum, pihaknya menangani perkara seperti penganiayaan, pencurian dan ketertiban. Sedangkan, Kalau tindak pidana khusus, berkaitan dengan korupsi dan pelanggaran HAM berat. Sementara, bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dapat menjadi jaksa pengacara negara mewakili pemerintah.

“Jadi misalnya ketika pemerintah digugat, jaksa dapat mewakili pemerintah. Atau ketika tanah desa digugat, desa dapat bersurat ke kecamatan, terus ke kabupaten, dan kabupaten minta ke Kejaksaan  untuk dampingi,” kata Faisyal.

“Hal ini perlu untuk diketahui masyarakat desa, sehingga dalam kesempatan ketika berhadaan dengan hukum, masyarakat desa paham berkaitan dengan apa yang menjadi tugas dan fungsi Kejaksaan dalam mengambil peran,” tegasnya.

Lebih lanjut, jelas Faisyal laporan yang diberikan kepada kejaksaan harus dibarengi dengan data yang valid. Selain itu, masyarakat diharapkan dengan tepat memahami definisi korupsi agar tidak menimbulkan terjadi kesalapahaman sehingga memperkeruh suasana.

“Pengelolaan keuangan desa cukup rawan. Jadi, kalau buat laporan terkait penyalahgunaan keuangan desa, jangan asal buat laporan. Laporan yang dibuat harus punya data yang valid. Terkait tindak pidana korupsi, perlu dipahami bahwa korupsi itu harus ada kerugian negara. Kalau tidak ada kerugian negara bukan korupsi,” ujarnya.

Kasi Intel yang pernah bertugas di Sumba ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat desa khususnya masyarakat desa Poco Likang untuk berpartisipasi dalam pengawasan dana desa agar pengelolaaan dana desa dapat terhindar dari penyimpangan dan tepat sasaran.

“Terkait dengan pengelolaan keuangan desa, aturannya banyak dan juga berubah-ubah. Prioritas penggunaan dana desa setiap tahun berbeda-beda, begitu juga beberapa peraturan lainnya. Maka perlu adanya fungsi kontrol dari masyarakat desa terhadap pembangunan desa dan pengelolaan keuangan desa. Masyarakat bisa melaporkan penyalahgunaan keuangan desa, namun hal penting yang perlu diperhatikan adalah laporan yang dibuat harus disertai dengan data-data yang valid,” ujarnya.

Senada dengan Faisyal, Direktur Lembaga Pro Change’O Risky Hadur mempertegas tentang fungsi kontrol masyarakat terkait dana desa. Menuruntya, pengawasan akan berjalan maksimal ketika pemerintah desa dan BPD memahami tugas dan fungsinya.

“Mekanisme pengawasan internal desa ada di BPD. Tetapi praktiknya selama ini, BPD bahkan tidak memahami tugasnya. Jadi, mengaktifkan peran BPD menjadi agenda yang penting. Maka dari itu, secara kelembagaan, Change’O masih turun ke desa-desa di wilayah Manggarai raya untuk melakukan penguatan kapasitas,” jelasnya.

Risky juga memperkenalkan konsep pengawasan partisipatif-kolektif yang tengah digagas lembaga besutannya itu. Konsep ini, baginya, dijalankan dengan membentuk satuan tugas pengawasan di internal desa dengan menempatkan BPD sebagai leading pengawasan.

“Nanti, masyarakat dan BPD dibekali dengan indikator pengawasan yang dijalankan oleh lembaga supadesa, terutama indikator pengawasan kejaksaan. Jadi BPD dan masyarakat tidak perlu bingung lagi mau mengawasi apa, juga tidak perlu takut untuk melapor, karena nanti laporannya secara kolektif, bukan perseorangan,” ujarnya.

Sementara, Kepala Desa Poco Likang, Alfonsus Sudin mengaku senang desanya dipilih sebagai tempat kegiatan penyuluhan itu. Ia berharap agar melalui kegiatan ini, masyarakat menjadi semakin paham tentang pengelolaan dana desa dan ikut ambil bagian dalam pengawasannya.

“Dengan keterbatasan yang ada, kami mencoba menerjemahkan setiap kalimat yang ada dalam peraturan perundang-undangan tentang desa. Jadi kami merasa sangat berterima kasih dengan kehadiran pak Kasi Intel (Kejaksaan) dan lembaga Change’O,” ujarnya.

“Semoga kegiatan hari ini dapat bermanfaat untuk pemerintah dan masyarakat desa kedepannya,” tutupnya.

Desy Keo/ARJ/Floresa

spot_img
spot_img

Artikel Terkini