Jaringan Penyelundup Komodo Mulai Terungkap

Floresa.co – Upaya membongkar jaringan penyelundup 41 ekor komodo yang tertangkap di Jawa Timur pada 27 Maret lalu mulai terungkap.

Hasi penelusuran tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mulai membongkar jaringan penyelundup.

Dua pentolan jaringan ini, yaitu pemilik rekening bersama berinisial RVA dan penjual berinisial RB ditahan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal di Jakarta.

Pemilik rekening bersama juga dimintai pertanggungjawaban karena turut serta terlibat dalam perdagangan ilegal satwa liar. 

”Jaringan akan dibongkar habis dan dihukum sesuai dengan peraturan perundangan,” kata Wiratno, Wiratno, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam konferensi pers di Jakarta pada 2 April 2019.

Hal itu ditegaskan pula oleh Komisaris Besar Adi Karya Tobing, Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim.

”Kami sudah mulai membuka jejaringnya. Penyidikan sedang berjalan. Tim juga bergerak ke NTT untuk mencari penampung dan pemburu untuk disidik. Jaringan internasional juga sedang pengembangan penyidikan,” ujarnya Tobing.

Tobing mengatakan, penggagalan penyelundupan komodo dan satwa liar lain ini berkat cyber patrol kepolisian, di mana mereka mencurigai akun media sosial dan menyelisiknya. 

Setelah ditelusuri, akun itu digunakan untuk berjualan satwa liar dilindungi dengan menggunakan modus rekening bersama.

Polisi telah meringkus tersangka pemilik rekening bersama dan penjual. Pihak pembeli masih dikejar polisi. 

Diduga, penjual ini mendapatkan barang dari para penampung yang tertangkap di Jawa Timur. Lima penampung berinisial AV, MRS, RR, VS, dan AW ditahan di Polda Jatim. Kepolisian pun masih mengejar sejumlah penampung di Nusa Tenggara Timur.

Tobing mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan perbankan untuk mengikuti aliran uang transaksi. Metode ini pun digunakan untuk menelusuri penjualan 41 komodo sebelumnya yang menurut pengakuan para tersangka dilakukan sejak 2016.

Fauna ini diduga kuat didistribusikan melalui transportasi darat dan penyeberangan laut. Komodo dimasukkan dalam tabung saat pengiriman dari NTT ke penampung besar di Surabaya.

Diberitakan sebelumnya, komplotan penyelundup ini ditangkap oleh Polda Jawa Timur pada 27 Maret.

Kombes Akhmad Yusep Gunawan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur mengatakan, komodo-komodo itu hendak dikirim ke tiga negara di wilayah Asia Tenggara melalui Singapura.

“Perdagangan komodo ini lingkupnya internasional, satu ekor komodo bisa dijual dengan harga Rp 500 juta,” katanya.

Tidak hanya menjual komodo, jaringan ini juga terbukti menjual beberapa satwa liar, seperti binturung, kakatua jambul kuning, kakatua maluku, burung nuri bayan, burung perkicing, trenggiling, dan berang-berang.

ARL/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.