Minta Maaf, Laiskodat Akui Masih Ada Persoalan Terkait Perusahan Garam di Malaka

Floresa.co – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat meminta maaf kepada masyarakat yang menjadi korban kerusakan lingkungan akibat aktivitas perusahaan garam di Kabupaten Malaka dan mengakui bahwa masih ada hal yang mesti diselesaikan terkait investasi itu.

Hal itu ia sampaikan dalam pertemuannya dengan Tim Advokasi Lingkungan yang diwakili oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Eksekutif Daerah Nusa Tenggara Timur (Walhi NTT) dan lembaga Gereja Katolik JPIC-OFM Indonesia, Selasa, 2 April.

Dalam pertemuan itu yang digelar di kantornya di Kupang, Laiskodat juga menegaskan bahwa kepentingan rakyat harus diutamakan dalam investasi. Karena itu, katanya, setiap investasi yang merugikan masyarakat tidak layak untuk dikembangkan di wilayahnya.

“Kalau kepentingan saya (terkait) investasi, yang terutama adalah untuk kesejahteraan rakyat. Kalau tidak mensejahterakan rakyat saya, saya akan tendang keluar,” tegasnya, seperti dikutip dalam keterangan pers yang diperoleh Floresa.co, Selasa, 2 April 2019.

Laiskodat juga mengakui selama ini ia menerima informasi sepihak bahwa persoalan teknis di lapangan dan persoalan sosial terutama pembebasan lahan telah selesai diproses oleh PT Inti Daya Kencana (IDK), yang telah beroperasi sejak tahun 2017.

Karena itu, saat mendatangi lokasi perusahan di Malaka pada 26 Maret, di mana ia didampingi Bupati Malaka, Stef Bria Seran – sosok yang mengklaim bahwa tidak ada perusakan mangrove di wilayahnya – , Laiskodat meminta agar aktivitas perusahan tetap dilanjutkan.

Ia menyatakan kepada media saat itu bahwa “terhadap suatu kebijakan,pasti tidak semuanya setuju. 

“Kalau ada yang demo atau kontra itu wajar saja. Seorang pemimpin harus berpikir out of the box, untuk mencari jalan keluar atau solusinya,” katanya.

Ia menyatakan meminta maaf atas pernyataannya itu, yang memberi lampu hijau bagi perusahan untuk tetap beraktivitas.

“Saya salah dan minta maaf. Saya kira persoalan sosial di lapangan telah selesai, ternyata tidak setelah saya mendapatkan data,” katanya menyinggung dokumen surat penolakan oleh warga di Desa Badarai, Kecamatan Wewiku dan pernyataan dari Fukun Weoe yang diserahkan tim advokasi dalam audiensi itu.

Dalam foto ini, tampak mangrove di Kabupaten Malaka telah digusur oleh perusahan garam PT Inti Daya Kencana. (Foto: dok. JPIC-OFM)

Lasikodat pun meminta untuk secepatnya mengadakan pertemuan dengan seluruh masyarakat terdampak, PT IDK dan dinas-dinas terkait.

Ia juga juga menegaskan agar laporan pidana pengrusakan mangrove prosesnya dipercepat dan mangrove yang sudah dirusak wajib ditanam kembali.

PT IDK telah dilapor oleh Tim Advokasi Lingkungan ke Polda NTT pada 22 Maret lalu, dengan tudingan melakukan aktivitas tanpa adanya izin lokasi dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), serta merusak sekitar 242 hektar mangrove.

Terkait Amdal, Laiskodat menyatakan semestinya pengurusannya tidak terlalu sulit, mengingat tambak garam merupakan salah satu jenis usaha yang ramah lingkungan. 

Walhi NTT dan JPIC-OFM mengapresiasi permintaan maaf Laiskodat, sebagai salah satu bentuk pengakuan bahwa pemerintah masih memiliki banyak kelemahan yang perlu dibenahi.

Dalam audiensi ini, Laiskodat didampingi Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup NTT, Ferdy Kapitan dan Karo Humas, Marius Ardu Jelamu.

Tim Advokasi Lingkungan dipimpin langsung oleh Direktur Walhi NTT, Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi dan Direktur JPIC-OFM Indonesia, Pastor Alsis Goa OFM, bersama dua staf dari Walhi NTT, Yuvensius Stefanus Nonga dan Deddy Holo.

Audiensi diawali dengan penyampaian aspirasi tim advokasi dan warga terkait kasus ini yang mengabaikan keselamatan lingkungan serta sarat dengan persoalan sosial.

Umbu menyayangkan pembabatan mangrove yang tidak didahului oleh proses pengurusan Amdal. Semestinya perusahaan sekelas PT IDK, kata dia, tidak memiliki banyak kesulitan untuk memproses Amdal dan ijin-ijin lain karena perusahan itu mengklaim sebagai perusahan besar dan memproduksi kebutuhan garam untuk kepentingan nasional. 

Umbu juga menginformasikan permasalahan sosial yang belum diselesaikan.

Sementara Pater Alsis OFM menegaskan bahwa krisis dan permasalahan sosial belum menjadi perhatian pemangku kebijakan di NTT, apalagi untuk diselesaikan. 

Ia menyatakan, perlu dipertanyakan asas manfaat investasi bagi kesejahteraan masyarakat. 

“Dalam konteks industri garam Malaka, apa gunanya investasi garam demi memenuhi ketersediaan ekspor garam nasional dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) NTT, tetapi masyarakat di sekitar lokasi industri garam tetap miskin bahkan ruang-ruang kehidupannya dirusak dan dihancurkan,” tegas imam tersebut.

Pengembangan industri garam, yang oleh Laiskodat disebut sebagai ‘emas putih’ merupakan bagian dari upaya  Pemprov NTT menjadi produsen garam untuk kebutuhan nasional, dengan target menyumbang 1 juta metrik ton demi mengatasi masalah ketersediaan garam, di mana saat ini, Indonesia masih mengimpor 3,7 juta metrik ton. 

Direktur operasional PT Inti Daya Kencana (IDK), YohanisTarigan mengatakan, wilayah operasional yang dikembangkan di Kabupaten Malaka sudah 28 hektar dari total 300 hektar. 

“Dari total lahan yang ada, kami bisa menghasilkan 700 ribu metrik kubik garam industri,” katanya seperti dikutip Voxntt.com.

Pastor Yohanes Yohanes Kristoforus OFM, koordinator JPIC-OFM wilayah Timor menyatakan, pada prinsipnya mereka mendukung investasi, jika tujuannya adalah untuk mendongkrak peningkatan ekonomi rakyat.

Namun, ia mengingatkan, investasi tidak berjalan di ruang kosong. “Ada hak masyarakat adat atas tanah, ada Undang-undang Kehutanan, Undang-undangLingkungan Hidup, Undang-undang Perlindungan Pulau Kecil dan Kawasan Pesisir dan lain-lain. Tidak bisa atas nama investasi, lantas mengabaiakan hal-hal itu,” tegasnya.

Suara protes terhadap investasi garam ini mengemuka sejak Februari lalu, yang dimotori oleh Forum Penyelamat Mangrove Malaka (FPMM) di Jakarta, lalu kemudian memantik reaksi di berbagai kota lain, dengan fokus mendesak mengkaji ulang investasi itu, serta mengecam perusakan mangrove.

BACA JUGA:

Komisi VII DPR RI telah meresponnya dengan menggelar rapat khusus pada 6 Maret lalu, yang melibatkan KLHK dan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pertemuan lainnya juga digelar di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman pada 13 Maret, yang dihadiri  pewakilan pemerintah, dari PT IDK dan para aktivis.

ARL/Floresa

spot_img

Artikel Terkini