Jasa Raharja Mabar Berikan Santunan Untuk Kelurga Korban Laka Lantas di Desa Golo Leleng

Baca Juga

Labuan Bajo, Floresa.co – Jasa Raharja Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan lalu-lintas (Lakalantas) asal Desa Golo Leleng, Kecamatan Sano Nggoang pada Senin, 1 April 2019.

Korban atas nama Yohana Natalia Olivia mengalami laka lantas di Kampung Nampar, Desa Golo Leleng pada Minggu, 31 Maret 2019.

Santunan berjumlah 50 juta rupiah itu ditransfer melalui rekening ayah korban Blasius Kahim dan secara simbolis diberikan oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Mabar, Theodorus Seran kepada keluarga korban di Desa Golo Leleng yang bertepatan dengan acara pemakaman korban.

Di hadapan keluarga korban, Theodorus menyampaikan bahwa santunan itu merupakan wujud kepedulian negara terhadap warga negara korban kecelakaan.

“Sebagai perusahaan milik negara yang menjalankan fungsi asuransi sosial, Jasa Raharja akan terus memberikan pelayanan maksimal dan kepastian jaminan sosial bagi korban kecelakaan,” kata Theodorus.

Jaminan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Theodorus pun meminta agar masyarakat mengetahui hak-haknya jika mengalami laka lantas yang diperoleh melalui PT Jasa Raharja.

Namun, katanya, syarat utama untuk memperolehnya ialah dengan memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor serta membuat laporan kepolisian.

“Itu merupakan syarat utamanya,” ujarnya.

Sementara, pihak keluarga yang diwakili orang tua korban Blasius Kahim menyampaikan terima kasih kepada pihak Jasa Raharja karena telah meringankan beban keluarganya.

“Jasa Raharja, teruslah membantu masyarakat,” kata Kahim.

ARJ/Floresa

Terkini