Terkait Penyelundupan Komodo, Bupati Mabar: Petugas TNK Harus Bertanggung Jawab

Labuan Bajo, Floresa.co – Bupati Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), Agustinus CH Dula meminta pihak Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) bertanggung jawab atas kasus penyelundupan komodo yang berhasil diungkap Polda Jawa Timur pada Rabu, 27 Maret 2019.

“Petugas TNK harus bertanggung jawab dan diberi hukuman berat. Apalagi kelompok pencuri. Mereka lebih berat hukumannya sesuai undang-undang konservasi binatang langka,” kata Bupati Dula kepada Floresa.co, Rabu malam, 27 Maret 2019.

Menurut Bupati Dula, kejadian itu menunjukan bahwa BTNK, sebagai pemegang otoritas pengelolaan taman nasional itu lalai dalam menjalankan tugasnya.

“TNK lalai dan terlalu lengah. Kejadian seperti ini sudah terus-menerus dan viral di Medsos. Yang kali ini yang sangat rapih dan sistematis,” ujarnya.

BACA JUGA: Penyelundupan Komodo ke Luar Negeri: Satu Ekor Dijual Rp 500 Juta

Lebih lanjut, kata Bupati Dula, kejadian ini juga sebagai buntut dari menagemen pengelolaan TNK yang hanya berada di bawah kekuasaan BTNK.

“Ini juga akibat dari TNK merasa memiliki otoritas sehingga merasa urus (TNK) seorang diri,” ungkapnya.

TNK sendiri berada di wilayah administrasi Kabupaten Mabar. Di dalamnya, terdapat tiga desa, yakni Desa Pasir Panjang di Pulau Rinca dengan total penduduk 1.660 jiwa dari 459 kepala keluarga (KK).

Lalu, ada juga Desa Papagaran dengan jumlah penduduk 1.524 jiwa dari 417 KK dan Desa Komodo terdapat 1764 jiwa dari 462 KK.

BACA JUGA: Kisah Keharmonisan Komodo dengan Penduduk Lokal

Ia pun berharap, pihak berwenangan segera mengusut tuntas kejadian itu dan memberikan hukuman berat kepada pihak-pihak yang terlibat.  

“Saya harap Polisi di Surabaya selidiki baik-baik para pencuri itu dan hukum seberat beratnya,” pungkasnya.

Jaringan pelaku penyelundupan ini diringkus oleh Polda Jawa Timur, yang kedapatan menyelundupkan 41 ekor komodo.

“Yang jelas dikirim di tiga negara di wilayah Asia Tenggara melalui Singapura,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Akhmad Yusep Gunawan kepada wartawan, Rabu, 27 Maret 2019.

Dalam operasi itu, Yusep mengatakan, pihaknya telah mengamankan lima ekor bayi komodo di Surabaya.

“Perdagangan komodo ini lingkupnya internasional, satu ekor komodo bisa dijual dengan harga Rp 500 juta,” katanya, seperti dilansir Kompas.com.

BACA JUGA: Peminggiran Atas Nama Konservasi: Catatan Tentang Pariwisata di Komodo

Komodo-komodo tersebut, kata Yusep, diambil dari Pulau Flores, dan sudah melalui beberapa tangan dalam penjualannya dengan harga yang berbeda pula.

Tangan pertama, jelasnya, menjual komodo dengan harga Rp 6 juta-Rp 8 juta dan tangan kedua menjualnya dengan harga Rp 15 juta-Rp 20 juta.

Sampai saat ini sudah ada sembilan pelaku yang diamankan polisi dari beberapa kota di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

“Masih ada satu lagi pelaku utama yang saat ini masih buron,” ujarnya.

Tidak hanya menjual komodo, jaringan ini juga terbukti menjual beberapa satwa liar, seperti binturung, kakatua jambul kuning, kakatua maluku, burung nuri bayan, burung perkicing, trenggiling, dan berang-berang.

ARJ/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini