Anggap PT IDK Langgar Hukum, Walhi NTT Tolak Ikut Kaji Amdal

Floresa.co – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Eksekutif Daerah Nusa Tenggara Timur (Walhi NTT) menolak undangan Komisi Penilaian Amdal untuk ikut dalam rapat penilaian Amdal bagi PT Inti Daya Kencana (PT IDK) karena mengganggap perusahan garam tersebut sudah merusak mangrove di Kabupaten Malaka.

Dalam surat yang salinannya diperoleh Floresa.co, Walhi NTT yang merupakan anggota Komisi Penilaian Amdal Provinsi NTT sebagai perwakilan LSM menyebutkan bahwa sesuai hasil advokasi yang mereka lakukan, telah terjadi pengrusakan hutan mangrove oleh PT IDK.

Mereka juga menyatakan, perusahan itu telah beraktivitas tanpa studi Amdal dan izin apapun serta mendapat penolakan masyarakat. Disebutkan juga bahwa masyarakat yang menolak kemudian dikriminalisasi.

Menurut Walhi, seharusnya, sesuai peraturan perundang-undangan perusakan tidak boleh melakukan aktivitas apapun sebelum ada sosialisasi dan studi Amdal.

Yuvensius Stefanus Nonga, Deputi Direktur Walhi NTT mengatakan, sebelumnya mereka selalu terlibat dalam penilaian Amdal dengan berbagai dinamikanya yang kemudian berujung pada kesimpulan menerima atau menolak dokumen Amdal.

“Namun untuk kasus PT IDK di Malaka, kami menilai perusahan sudah melanggar berbagai prinsip pembangunan yang dianut Walhi NTT maupun prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan,” tegasnya.

Ia menyatakan, Walhi NTT telah mengunjungi lokasi aktivitas perusahan itu pada 20 Maret 2019, di mana mereka menemukan bahwa sebagian besar ekosistem mangrove telah digusur,  tepatnya di Desa Weoe dan Desa Weseben, Kecamatan Wewiku kurang lebih 200 ha, Desa Motaain Kecamatan Malaka Barat seluas 10 ha dan Desa Rebasa Wemian, Kecamatan Malaka Barat seluas 32 hektar.

“Pengrusakan ekosistem mangrove oleh PT IDK ini secara hukum diduga melanggar beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Salah satu yang dilanggar, kata dia, adalah UU No 27 Tahun 2007 terkait Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, khususnya dalam pasal 35 huruf (e) dan (g), yang antara lain melarang perusakan ekosistem mangrove dan menebang mangrove untuk kegiatan industri, pemukiman, dan/atau kegiatan lainnya.

Pidana untuk pelanggaran itu, jelas dia, adalah penjara antara 2-10 tahun dan denda antara 2-10 miliar rupiah.

Selain itu, jelas Yuvensius, PT IDK juga diduga melakukan tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam pasal 50  ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda 5 miliar rupiah.

Dugaan tindak pidana lain, tambahnya, adalah sebagaimana diatur dalam pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam UU itu dinyatakan bahwa setiap orang yang  melakukan tindak pidana tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan penjara antara 1-3 tahun dan denda antara 1-3 miliar rupiah.

Berdasarkan hasil kajian di atas, kata dia, Walhi menganggap bahwa proses pembangunan tambak garam di Malaka sudah melangkahi prosedur hukum yang berlaku.

“Karena itu, PT IDK wajib bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan serta menghentikan seluruh kegiatan pembangunan tambak garam,” tegasnya.

Dilaporkan ke Penegak Hukum

Saat ini, PT IDK sudah dilaporkan ke penegak hukum dan prosesnya sedang berjalan di bawah komando Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK bekerja sama dengan polisi dan jaksa. 

Jefri Bria, salah seorang warga lokal mengatakan, lahan mangrove yang sudah dirusak “telah dijaga bertahun-tahun oleh masyarakat.”

Ia menjelaskan, perlawanan, termasuk oleh tokoh-tokoh adat sudah dilakukan sejak perusahan itu hadir pada 2017.

“Kami heran kenapa bisa beroperasi, tapi tidak memiliki izin, termasuk dokumen Amdal,” katanya.

Emanuel Bria, kordinator Forum Peduli Mangrove Malaka (FPMM), sebuah kelompok masyarakat sipil yang mengadvokasi kasus ini mengatakan, daerah seperti Malaka memang perlu dibangun.

“Namun hal-hal mendasar terkait aturan, baik yang tertulis, dalam hal ini aturan negara maupun aturan adat jangan ditabrak karena aturan dan nilai-nilai kearifan lokal inilah yang terbukti selama ribuan tahun menjadi rambu-rambu bersama dalam mengelola kehidupan masyarakat,” katanya.

Polemik ini telah menyeret Emanuel, bersama dua rekannya Roy Tei Seran dan Mali Benyamin Michael dilaporkan ke Polres Belu pada 18 Maret oleh Bupati Malak, Stef Bria Seran dengan tudingan pencemaran nama baik.

Pemicunya adalah karena mereka menyebut Bupati Malaka berbohong ketika mengklaim bahwa “pengrusakan mangrove dan biota laut dalam investasi garam oleh PT IDK adalah informasi yang tidak benar”.

Langkah bupati itu mendapat kecaman, termasuk dari Komisi JPIC-OFM, yang bersama Walhi NTT dan elemen lain ikut mengadvokasi kasus ini.

Pastor Alsis Goa Wonga, direktur JPIC-OFM menyebut laporan Pemda Malaka itu adalah “bagian dari pembungkaman hak kritis masyarakat yang menuntut transparansi penyelenggaraan Pemda atas industri garam dan perusakan mangrove yang dilakukan PT IDK.”

Ia pun menuding perusahan tersebut diduga kuat dibekingi oleh oknum Pemda Malaka.

“Kalau (laporan Pemda itu) dilanjutkan prosesnya, maka ini adalah bentuk kriminalisasi yang amat jahat terhadap pejuang lingkungan hidup,” katanya.

Yulianus Bria Nahak, pengacara yang membela para aktivis juga menyebut bahwa itu adalah bentuk kriminalisasi, mengingat sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,“setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”

Kasus ini telah mendapat perhatian dari sejumlah instansi di Jakarta.

Pada 6 Maret, setelah mendapat pengaduan dari FPMM, Komisi VII DPR RI menggelar rapat khusus membahas kasus ini dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Beberapa hari kemudian, Kantor Staf Presiden juga mendiskusikannya, yang disusul dengan rapat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman pada 13 Maret.

Dalam rapat yang terakhir ini, pewakilan dari PT IDK, Pemprov NTT dan Pemda Malaka ikut hadir.

ARL/Floresa

spot_img

Artikel Terkini