Sekda Matim: “Good Governance” Syarat Utama Wujudkan Aspirasi Masyarakat

Borong, Floresa.co – Sekertaris Darah Manggarai Timur (Sekda Matim) Boni Hasudungan, menyebut prinsip good governance atau “tata laksana pemerintahan yang baik” merupakan prasyarat utama untuk mewujudkan aspirasi masyarakat.

Good governance hanya bisa terlaksana, apabila ada komitmen moral sebagai landasan etika bagi semua pihak, baik pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat,” kata Boni saat membuka kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Elektrik-Sistem Akuntabilitas Instasi Pemerintah (E-SAKIP) di Aula Kantor Bupati Matim, Kamis, 21 Maret 2019.

Untuk itu, lanjutnya, diperlukan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas dan terlegitimasi.

Sehingga, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, dapat berlangsung secara berdaya guna, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Menurutnya, seiring dengan tuntutan reformasi yang menghendaki perubahan dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintah, perlu diantisipasi secara sistematis, terkoordinir dan terukur.

Penyelenggaraan pemerintah itu mencakup aspek pertanggungjawaban pelaksanaan tugas para pejabat, baik secara administratif manajerial, yuridis formal maupun yang sifatnya politis.

Adapun bentuk pertanggungjawaban terkait aspek penilaian akhir prestasi kerja para pejabat publik dan kegiatan organisasi lembaga pemerintahan, kata dia, yaitu berdasarkan hasil pengukuran terhadap kinerja organisasi, proses administrasi dan kinerja individu pejabat publik itu sendiri.

Sementara, tekait keseluruhan konsep dan aplikasi pengawasan yang didasarkan pada rumusan pertanggungjawaban tersebut, lanjutnya, diatur dalam Inpres (Instruksi Presiden-red) Nomor 7 tahun 1999, tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP).

“Akuntabilutas harus dipahami sebagai bentuk kewajiban moral, dalam mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi, dalam pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan” katanya.

Boni menjelaskan, pelaksanaan pertanggungjawaban secara periodik dan berkelanjutan dibuat dalam bentuk lampiran akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP).

Asas akuntabilitas tambahnya, menuntut agar setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan negara dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, pertanggungjawaban kepada kepala daerah, merupakan akumulasi dari keseluruhan pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan instansi pemerintah di daerah, yang bersifat strategis.

Karena itu, jelasnya, Inpres Nomor 7 Tahun 1999 itu, mewajibkan setiap instansi pemerintah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan negara, untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, serta kewenangan pengelolaan sumber daya dan kebijaksanaan yang dipercayakan kepadanya, berdasarkan perencanaan strategi yang dirumuskan sebelumnya.

Pertanggungjawaban dimaksud, ujarnya, disampaikan kepada atasan masing-masing lembaga pengawasan dan penilaian akutabilitas yang berwenang, serta kepada peresiden selaku kepala pemerintah.

Ia menjelaskan, dalam rangka terselenggaranya manajemen kinerja (Performance Management) yang baik, maka pelaksanaan perencanaan kinerja ( Performance Planing) menjadi hal penting yang harus dijadikan fokus perhatian oleh manajer.

“Hal ini tentunya bagi para manejer publik yang memperoleh amanah dari Dewan Perwakilan Rakyat atau dari pejabat publik yang lebih tinggi,” ujarnya.

Sebagai bagian dari manajemen kinerja, katanya, kedudukan perencanaan kinerja, sungguh merupakan isu yang startegis, yang harus diperhatikan dan dipecahkan oleh pimpinan instansi sebagai manejer dan pimpinan, yang mengarahkan instansinya ke arah perubahan dan pencapaian misi organisasi.

Sebagai bagian dari manajemen kinerja yang baik, lanjutnya, perencanaan kinerja  merupakan alat yang bermanfaat untuk mengecek kemampuan instansi atau unit organisasi dalam melaksanakan delegasi wewenang.

“Selain itu, juga untuk mengukur seberapa baik pencapaian target-terget yang telah ditetapkan, dengan cara dan metode yang lebih efisien,” tuturnya.

Oleh karena itu, jelas Boni, pemahaman terhadap perencanaan kinerja, membantu menyadarkan pejabat dan para pegawai akan pentingnya peningkatan kinerja organisasi dan pemenuhan akuntabilitas kinerja.

“Jadi, Bimtek (E-SAKIP) yang akan kita laksanakan, arahnya dalam rangka kesamaan pemahaman, pengetahuan dan keterampilan tentang Akuntabilitas Instansi kita,” tutupnya.

Kegiatan Bimtek E-SAKIP itu diberikan oleh dua narasumber dari Kementerian PAN-RB, Nadimah dan Endang Purwaningsi.

Keduanya dijadwalkan membawakan materi terkait E-SAKIP, selama dua hari, yaitu Kamis hingga hari ini Jumat, 21-22 Maret 2019.

Pantauan Floresa.co, selain Boni, hadir juga dalam Bimtek itu, ialah asisten III  Fansi Jahang; Kadis PMD, Yoseph Durahi; Kadis Pangan, Don Datur; dan Kadis Pertanahan, Aurelius Fernandes.

Hadir juga Kadis Kominfo, Bonifasius Sai; Kadis Kearsipan dan Perpustakaan, Tino Nanga; Kadis Pariwisata, Kanisius Judin; Kadis Perijinan, Remegius Tombur.

Selain itu, Kadis BLHD, Thomas Ngalong; Kadis Kesbangpol, Yohanes Subur; Kadis Pertanian, Johanes Sentis; dan Kadis PUPR, Yos Marto; serta seluruh kepala bagian dari semua OPD di Matim.

Rosis Adir/Floresa

spot_img

Artikel Terkini