Kritik Bupati Malaka, Tiga Aktivis Dilaporkan ke Polisi

Floresa.co – Tiga aktivis yang peduli dengan kerusakan hutan, termasuk mangrove di Kabupaten Malaka, NTT menghadapi tuntutan hukum setelah dilapor oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka ke Polres Belu pada Senin, 18 Maret 2019.

Ketiga aktivis tersebut, yakni Roy Tei Seran, Emanuel Bria dan Mali Benyamin Michael disebut dilapor karena dituding telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Bupati Malaka, Stef Bria Seran.

Selain ketiga aktivis itu, Pemkab Malaka juga mengadukan media online Terbitan.com.

Masalah itu  dipicu oleh polemik investasi garam yang menurut aktivis Forum Peduli Mangrove Malaka (FPMM), merusak lingkungan dan ekosistem laut.

FPMM juga menyebut bahwa bupati Malaka sebagai pembohong, karena mengatakan, “pengrusakan mangrove dan biota laut dalam investasi garam oleh PT IDK (Inti Daya Kencana) adalah informasi yang tidak benar”.

Padahal, menurut kajian para aktivis tersebut, ratusan hektar mangrove telah dibabat hingga ke bibir pantai.

Dalam surat laporan bernomor HK.180/31/III/2019, pihak Pemda juga menyampaikan bahwa Bupati Malaka adalah representasi kepercayaan masyarakat Malaka.

Oleh karena itu, ketika ada tudingan bahwa Bupati Malaka adalah Kepala Pembohong, maka, Hutun Renu Rai  Malaka telah dilecehkan.

“Pemerintah Pusat yang telah merestui Bapak Bupati untuk secara kukuh memimpin Kabupaten Malaka telah disepelehkan,” kata Pemda.

“Nama baik Bupati Malaka sebagai pribadi kecintaan ‘hutun renu rai’ Malaka yang memiliki integriras tinggi, telah dicederai,” tulis Pemkab Malaka dalam laporan itu.

Sementara itu, Yulianus Bria Nahak, seorang pengacara yang membela tiga aktivis itu mengatakan bahwa laporan itu adalah bentuk kriminalisasi  terhadap pejuang lingkungan hidup.

BACA JUGA: Warga Malaka Desak Hentikan Perusakan Mangrove untuk Perusahaan Garam

Menurutnya, saat ini, Indonesia masih dalam kondisi darurat ekologis.

Sebab, kata dia, ketika masyarakat atau pegiat lingkungan hidup berusaha untuk mempertahankan dan memperjuangkan lingkungan hidup agar tetap terjaga, justru harus berhadapan dengan aparat hukum di Indonesia.

Padahal, jelasnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Pasal 66 Menyatakan bahwa “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Menurutnya, permasalahan tambak garam ini masih memperlihatkan semangat investasi dengan topangan kekuatan negara, yang mengabaikan aspek perlindungan pejuang lingkungan hidup.

Sementara itu, Pastor Alsis Goa Wonga OFM, direktur Komisi JPIC-OFM yang ikut mengawal kasus ini mengatakan, laporan untuk ketiga aktivis itu merupakan bagian dari sikap fobia pada kritik.

“Jangan takut berhadapan dengan fobia berlebihan dari para pelapor,” katanya.

FLORESA

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini