Berkunjung ke Sikka, Menteri Sosial Salurkan Dana Bansos 627 Milar

Maumere, FloresaMenteri Sosial Republik Indonesia, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengunjungi Kabupaten Sikka, Flores, NTT pada Selasa, 19 Maret 2019.

Kunjungan itu dalam rangka pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai total 627 miliar untuk masyarakat di kabaten itu dan berlangsung di Gedung Sikka Convention Center, Kompleks Bupati Sikka.

“Bantuan sosial PKH dan BPNT Tahap I untuk Provinsi NTT Tahun 2019 adalah Rp627 juta terdiri dari PKH untuk 376.880 keluarga dan BPNT/Rastra untuk 455.947 keluarga,” terang Menteri Agus.

Ia menjelaskan, khusus untuk Kabupaten Sikka yang hari ini dikunjungi Mensos, total bantuan Rp28 miliar untuk 17.728 keluarga penerima PKH dan 19.953 keluarga penerima BPNT.

“Saya berkeliling ke berbagai daerah untuk memastikan bansos PKH dan BPNT tepat sasaran dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pemenuhan gizi keluarga dan sekolah anak-anak sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo,” jelasnya.

Dalam kunjungan ini Mensos berdialog dengan masyarakat setempat. Ia meninjau beragam produk usaha rumahan yang dikelola ibu-ibu penerima PKH dan BPNT, serta memantau langsung proses pencairan bantuan oleh ibu-ibu melalui Agen Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai bank penyalur.

“Saya berharap kemandirian penerima manfaat bansos baik PKH maupun BPNT dengan cara menyisihkan sebagian dana bansos untuk membuka usaha rumahan. Misalnya berjualan makanan atau membuat kerajinan tangan khas daerah masing-masing,” katanya.

Kementerian Sosial, lanjutnya, juga menyalurkan bantuan sosial Kelompok Usaha BErsama (KUBE) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) untuk mempercepat kemandirian penerima manfaat.

“Dengan intervensi beberapa bantuan sosial sekaligus, diharapkan kurang dari lima tahun mereka dapat mandiri,” katanya.

Menteri Agus menerangkan, PKH dan BPNT merupakan program prioritas nasional yang dilaksanakan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial sebagai bentuk upaya penurunan angka kemiskinan.

PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat (conditional cash transfer) kepada keluarga dan/atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) program penanganan fakir miskin, diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial dan ditetapkan sebagai KPM PKH.

Sementara BPNT merupakan transformasi dari program yang telah berjalan yang dahulu lebih dikenal dengan Raskin/Rastra.

Pada Tahun 2018 BPNT diperluas yang semula hanya di 44 Kota menjadi 219 Kabupaten dan Kota dan 295 Kabupaten masih melalui skema Bansos Rastra.

“Skema BPNT sendiri diberikan kepada KPM sebesar Rp. 110.000/bulan yang disalurkan melalui Bank HIMBARA melalui KKS yang dapat digunakan untuk membeli bahan kebutuhan pangan yang dibutuhkan seperti beras dan telur,” katanya.

NN/Floresa

spot_img

Artikel Terkini