Wabup Matim Ingatkan Para Kades Utamakan Kepentingan Masyarakat

Borong, Floresa.co – Wakil Bupati Manggarai Timur (Matim), NTT, Stefanus Jaghur mengingatkan para kepala desa di kabupaten itu agar mengutamakan kepentingan masyarakat dalam mengelola keuangan desa.

Menurutnya, hal itu sudah diatur dalam Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, pasal 32 sampai dengan 38.

“Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) sebagai dokumen rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang dibahas dan disetujui bersama BPD, disusun berdasarkan peraturan yang berlaku, dengan mengutamakan kepentingan masyarakat desa, dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Desa,” kata Stefanus saat sambutan kegiatan rapat koordinasi kepada seluruh supervisor siskeudes, kepala desa dan TPP-P3MD, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), di Aula Setda, Selasa, 12 Maret 2019 lalu.

Peraturan desa tentang rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa), kata dia, merupakan dasar penetapan APBDesa.

“Dengan demikian maka dokumen-dokumen terkait (RPJMDesa, RKPDesa,dan APBDesa) harus selaras sehingga tidak ada program dan kegiatan yang  tertuang dalam APBDesa muncul di tengah jalan,” tegasnya.

Selain itu, lanjutnya, pengadaan atau pembangunan sistem informasi desa disesuaikan dengan apa yang tertuang dalam peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBDesa tahun  2019.

Pedoman itu, lanjutnya, berupa pengembangan kapasitas pengadaan aplikasi perangkat lunak (Software) dan perangkat keras (Hardware) komputer untuk pendapatan dan penyebaran informasi yang dikeloka secara terpadu dan pengelolaan informasi dan komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.

Lebih lanjut, jelasnya, prosedur serta tahapan musyawarah mulai dari musyawarah dusun sampai musyawarah desa dalam menetapkan program dan wajib dilaksanakan sebagaimana diatur dakam Mendagri Nomor 114 Tahun 2015 tentang pedoman pembangunan desa.

“Dengan demikian, pemerintah desa dilarang melakukan kontrak kerja dengan pihak ketiga sebelum kegiatan dan anggarannya ditetapkan dalam Perdes tentang APBDesa,” ujarnya.

Perencanaan pembangunan desa yang tidak sesuai dengan ketentuan Permendagri tersebut, jelasnya,  tidak bisa diakomodir dalam APBDesa.

Ia juga menegaskan bahwa kelembagaan masyarakat desa yang dibentuk harus bisa membawa dampak postif dan perubahan bagi masyarakat desa.

BACA JUGA: Kadis PMD Matim Berharap Kades Tingkatkan Kualitas Jalan Desa

“Lembaga pemberdayaan masyarakat yang dibentuk desa wajib disertai dengan program dan kegiatan yang mesti dilaksanakan sehingga biaya operasional yang dialokasikan dalam APBDesa dapat membiayai kegiatan lembaga maayarakat yang dimaksud”

“Sehingga tidak terkesan kelembagaan masyarakat dibentuk untuk bagi-bagi uang desa,” imbuhnya.

Ia mengatakan, salah satu tujuan dan sasaran yang hendak dicapai dengan menaikan pendapatan kepala desa dan perangkat desa adalah meningkatkan kinerja kepala desa dan perangkat desa.

“Untuk itu kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa wajib merujuk pada ketentuan yang berlaku.

“Syarat-syarat pengangkatan dan pemberhentian harus benar sesuai ketentuan karena tidak ada alasan-alasan  yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap  Stefanus

Ia juga mengatakan, pengembangan BUMDesa dalam rangka menyongsong ekonomi desa segera ditingkatkan.

“Ditargetkan bahwa di tahun 2020 setiap desa dalam wilayah Kabupaten Manggarai Timur sudah memiliki pendapatan asli desa (PAD) yang bersumber dari penyertaan modal desa pada Bumdesa,” ujarnya.

Stefanus menambahkan, peran serta TPP- P3MD (pendamping desa) dalam memfasilitasi pendirian dan pengembangan Bumdesa sangat diharapakan agar target yang ingin dicapai pada tahun 2020 dapat terlaksana.

Rosis Adir/ Floresa

spot_img

Artikel Terkini