Kemendagri Akan Panggil Deno Terkait Hibah Tanah ke Pertamina

Jakarta, Floresa.co Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berjanji memanggil Bupati Manggarai Kamelus Deno terkait polemik hibah tanah  milik kabupaten yang dipimpinnya itu kepada PT Pertamina.

Hal itu disampaikan Kemendagri dalam audiensi dengan Gerakan Sadar Rakyat (Gesar) di Kementerian tersebut pada Senin, 18 Februari 2019.

“Kami akan melakukan koordinasi di internal kementerian dan segera memanggil Bupati Manggarai  untuk dimintai keterangan”, Emil Poeky dari Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah kementerian tersebut.

Gesar merupakan salah satu wadah perkumpulan mahasiswa asal Manggarai yang berbasis di Jakarta

Koordinator Gesar, Anno Leonardo Panjaitan mengapresiasi langkah Kemendagri tersebut. Pasalnya, kata Anno, langkah Bupati Deno menyerahkan tanah itu kepada PT Pertamina cacat hukum.

“Mendagri sudah seharusnya panggil Deno, karena proses hibah yang dilakukan diduga kuat bermasalah”, ujar Anno kepada Floresa.co, Senin.

BACA JUGA: Demo di Jakarta, Mahasiswa Protes Langkah Deno Hibahkan Tanah ke Pertamina

Sebelumnya, pada 15 Februari 2019 lalu, Gesar melakukan demonstrasi Kemendagari dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara terkait masalah tersebut.

Mereka menuntut agar proses hibah tanah seluas 24.660 meter persegi itu yang terletak di Kecamatan Reok dibatalkan.

Mereka juga meminta Mendagri memberikan sanksi kepada Deno serta meminta penegak hukum untuk menelusuri dugaan gratifikasi dalam proses penyerahan aset tersebut.

BACA JUGA: Hibah Tanah Untuk PT Pertamina, Keliru! (Bagian II)

Menurut Gesar, apa yang dilakukan Pemkab Manggarai patut diduga sebagai pembangkangan terhadap hukum dan mengkianati kepercayaan rakyat untuk mengelola dan memanfaatkan aset milik  daerah demi kesejahtraan rakyat Manggarai.

Proses hibah tanah ini telah sah dengan penandatanganan perjanjian pada 11 Januari 2019 di Hotel Ayana, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Langkah itu diambil menyusul keputusan rapat paripurna DPRD Manggarai menyetujui langkah Pemda, meski jumlah yang mendukung hanya 4 orang dari 7 anggota tim Pansus.

Senada dengan Anno, anggota Gesar, Sello Paju Gampar melihat langkah Deno tersebut sangat tidak tepat mengingat masih banyak warga kabupten itu didera kemiskinan.

“Bupati Manggarai benar-benar tidak mempertimbangkan sisi keadilan dalam mengambil kebijakan hibah ini,” katanya.

Selo menambahkan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami pegang dan akan tagih janji pihak Kemendagri,” pungkasnya.

ARJ/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini