Demo di Jakarta, Mahasiswa Protes Langkah Deno Hibahkan Tanah ke Pertamina

Jakarta, Floresa.co – Kelompok mahasiswa Manggarai di Jakarta menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat, 15 Februari 2019, di mana mereka menyuarakan protes atas langkah Bupati Deno Kamelus menghibahkan tanah ke PT Pertamina.

Para mahasiswa ini yang tergabung dalam Gerakan Sadar Rakyat (GESAR) mendatangi Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BMUN). 

Aksi yang berlangsung sejak pagi tersebut diwarnai dengan teatrikal, orasi dan pembakaran ban.

Mereka menuntut agar proses hibah tanah seluas 24.660 meter persegi itu yang terletak di Kecamatan Reok dibatalkan.

BACA JUGA: Hibah Tanah Untuk PT Pertamina, Keliru!

Mereka juga meminta Mendagri memberikan sanksi kepada Deno serta meminta penegak hukum untuk menelusuri dugaan gratifikasi dalam proses penyerahan aset tersebut.

Koordinator aksi, Anno Panjaitan menegaskan, apa yang dilakukan Pemkab Manggarai patut diduga sebagai pembangkangan terhadap hukum. 

Ia juga menilai Pemkab Manggarai telah mengkianati kepercayaan rakyat untuk mengelola dan memanfaatkan aset milik  daerah demi kesejahtraan rakyat Manggarai.

Proses hibah tanah ini telah sah dengan penandatanganan perjanjian pada 11 Januari 2019 di Hotel Ayana, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Langkah itu diambil menyusul keputusan rapat paripurna DPRD Manggarai menyetujui langkah Pemda, meski jumlah yang mendukung hanya 4 orang dari 7 anggota tim Pansus.

BACA JUGA: Hibah Tanah Untuk PT Pertamina, Keliru! (Bagian II)

Pro-kontra telah terjadi semenjak rencana hibah itu terungkap ke publik.

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Manggarai berulang kali melakukan aksi protes.

Namun, Deno tetap mantap pada pilihannya.

Aksi turun ke jalan Gesar pada Jumat merupakan salah satu lanjutan dari berbagai bentuk diskusi beberapa waktu terakhir, termasuk yang melibatkan sejumlah advokat dari Manggarai di Jakarta.

Beberapa poin dari diskusi tersebut sampai pada kesimpulan bahwa ada dugaan gratifikasi dalam melancarkan proses hibah tanah itu.

Dugaan ini mencuat setelah salah satu anggota Pansus, Marselinus Ahang menolak hadir dalam rapat terbatas antara Anggota Pansus, Perwakilan Pemda Manggarai, PT. Pertamina dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang dilaksanakan di Bali. Marsel menyebut rapat tersebut difasilitasi oleh PT. Pertamina.

Penyerahan tanah secara cuma-cuma, menurut mereka, juga membuktikan bahwa bupati dan DPRD Manggarai bertindak melawan amanat konstitusi, yaitu tidak mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Selain itu, mengingat berdasarkan UU No.1 Tahun 1999 yang sekarang diganti dengan UU PT No. 40 tahun 2007 bahwa PT Pertamina (Persero) adalah Perusahaan Entitas Bisnis Murni, maka menurut mereka, PT. Pertamina tidak berhak menerima hibah secara cuma-cuma. 

BACA JUGA: Pertamina Tidak Berhak Menerima Hibah Tanah Barang Milik Daerah (Bagian Pertama)

Selo Padju Gampar, salah satu koordinator aksi Gesar menuding Deno sengaja memiskinkan rakyatnya melalui kebijakan yang janggal tersebut.

“Kabupaten Manggarai merupakan salah kabupaten yang miskin, namun sangat disayangkan ketika Bupati Manggarai justru memberikan lahan secara cuma-cuma kepada PT. Pertamina yang memiliki aset trililiunan,” katanya.

ARL/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini