Merebut Kekuasaan: Ragam Janji, Hoaks, dan Rekayasa

Oleh: Cyrianus Aoer, mantan Pemimpin Redaksi Suara Pembaruan dan mantan Anggota DPR RI

Dalam pengalaman politik praktis di Indonesia, partai mempunyai peran penting untuk memenangkan calon yang didukungnya. Menghadapi Pemilu serentak tgl 17 April 2019, calon presiden/calon wakil presiden, calon DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten sudah lama meramu dan mempersiapkan strategi masing-masing calon melalui partai, koalisi partai dan tim khusus untuk memenangkan pertarungan merebut kekuasaan.

Demikian juga koalisi pendukung Calon Presiden (Capres) Joko Widodo dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Ma’aruf Amin berhadapan dengan koalisi partai pendukung Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Sandiago Uno sudah lama menjalankan strategi baik yang senyap maupun yang kentara. Yang jelas, untuk merebut kekuasaan, ragam janji dijual dan yang paling canggih dan gampang adalah hoaks.

Memang, memperebutkan kekuasaan itu mempunyai konotasi kontroversial. Memperebutkan mengandung arti persaingan, pertentangan dan konfrontasi frontal yang bisa mengandung unsur kekerasan dan paksaan terhadap rakyat sebagai pemilih. Rakyat menjadi subjek dan objek. Disinilah persoalannya, yang diperebutkan adalah rakyat yang berasal dari berbeda-beda suku, agama, ras,  antargolongan, dan pendidikan.  Mengapa mereka harus melakukan itu? Jawabannya, targetnya hanya untuk merebut kemenangan. Karena itu, dipakai variasi strategi melalui ragam janji, hoaks dan rekayasa terselubung.

Bila partainya menjadi pemenang, berarti koalisi partai tersebut akan memimpin, mengatur dan mengelola jalannya pemerintahan. Inilah yang terpenting. Kader-kader dari partai pemenang dan pendukungnya sesuai dengan janji akan dipilih menjadi menteri negara, duta besar, dan jabatan lainnya, atau bisa saja janji yang tidak tertulis, dapat mengubah, atau meniadakan Pancasila dan UUD 1945 sesuai kepentingan terselubung partai pemenang. Artinya, dalam kemenangan itu, kekuasaan menjadi dominan.  

Hal ini ada kaitan langsung dengan kekuasaan politik. Pihak yang menang, akan  menentukan tahta jabatan yang bertingkat-tingkat mulai dari pusat sampai daerah. Pengaturan tersebut ada kaitannya dengan pengelolaan harta negara dan pembagian jabatan sesuai dengan janji sebelum menang.  Inilah dampaknya. Setelah jabatan dibagi, maka penggunaan kekuasaan menimbulkan kecemburuan sosial, lalu saling menjual dan menjatuhkan satu sama lain. Akibatnya, jalannya pemerintah bukan untuk kepentingan rakyat, tetapi kepentingan elite kekuasaan.

Hoaks dan Rekayasa Kebohongan

Dalam pemahaman demokrasi, pihak yang kalah dalam pertarungan, bisa menjadi oposisi dan dapat melakukan kontrol yang sistematis, sehingga kekuasaan itu tidak dapat disalahgunakan sedemikian rupa oleh koalisi partai pemenang. Kalau demikian halnya, siapa yang harus mengontrol dan memberikan sanksi kepada partai-partai yang melakukan penyelewengan pada saat kampanye? Terlepas dari tugas konstitusional adalah DPR dan pemerintah, tetapi sebetulnya dan seharusnya peran masyarakat bisa menjadi corong kontrol sosial yang kuat dan sistematis melalui  pers bebas dan independen. Hal-hal ini perlu digerakkan, apalagi kalau kesadaran hukum rakyat belum berjalan baik.

Pengawasan ini dikaitkan dengan kekuasaan. Istilah merebut kekuasaan, tampak seperti tidak etis dan agak kasar. Tetapi kalau persoalan itu diatur dengan UU secara yuridis formal, maka hal itu tidak menjadi masalah, karena merupakan pemenuhan hak setiap warga negara seperti diatur Pasal 28 UUD 1945 mengenai kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat dengan lisan maupun tulisan.

Namun, dalam menghadapi pemilu di era milenial ini, tantangan serius yang kita hadapi adalah berita hoaks. Artinya, kita masuk ke dalam persoalan kecanggihan teknologi sebagai media, yaitu berita hoaks dalam politik. Berita hoaks merupakan bentuk kebohongan secara sengaja dan terselubung. Kalau ditanya, siapa aktor intelektual politik hoaks? Jawabannya, yah, para kaum cerdik pandai (cendekiawan), yang memiliki kemampuan untuk memanfaatkan peluang. Artinya, penyebaran hoaks merupakan gerakan politik tanpa etika, hampa kebaikan, politik kampungan, yang mengacau dan merusak moral bangsa. Hoaks harus ditempatkan dalam konteks politik tanpa etika. Padahal seharusnya, dalam pemahaman yang benar, politik adalah legitimasi etika dan kebaikan. Karena itu, hoaks harus dilawan dan dibasmi.

Yang menjadi permasalahan, adalah apabila tetap terjadi suatu rekayasa terselubung untuk menciptakan situasi di mana kampanye dianggap “seakan-akan jujur”, walau secara tidak terasa terjadi kecurangan secara halus. Itulah kecanggihan tanpa etika yang dilakukan pengarang hoaks. Untuk menghadapngnya, diperlukan institusi dan mekanisme kontrol yang kuat terhadap pelaksanaan kampanye, yaitu masyarakat sendiri yang mau menumbuhkan jiwa nasionalis.

****

spot_img
spot_img

Artikel Terkini