Proyek PLN di Matim Hancurkan Hutan di Mata Air, Masyarakat Mengadu ke DPRD

Borong, Floresa.co – Sejumlah tokoh adat Suka dari Desa lembur, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), NTT mengadukan pihak pekerja proyek listrik saluran udara tegangan tinggi (SUTT) yang membabat hutan di mata air Wae Sele ke DPRD Matim pada Rabu, 23 Januari 2019.

Mereka mengadu karena khawatir pembabatan hutan itu akan mengakibatkan penurunan debit air dari mata air tersebut. Pasalnya, air dari mata air itu untuk dialirkan ke sawah mereka.

Kedatangan sejumlah tokoh adat itu ke Kantor DPRD Matim di Lehong dipimpin oleh tua adat, Nikolaus Nalang. Mereka diterima oleh Wakil Ketua DPRD, Wilfridus Jiman.

Kepada Wilfridus, mereka menyerahkan laporan tertulis terkait persoalan itu.

Dalam laporan yang salinannya diterima Floresa.co, Rabu, 23 September  2018, mereka menegaskan bahwa, hutan mata air Wae Sele merupakan nadi perekonomian mereka. Namun, kehadiran proyek PLN yang melintasi hutan itu, telah mengancam keberlangsungan hidup mereka.

Dijelaskan, terdapat pohon-pohon besar dan tinggi yang tumbuh di hutan tersebut telah mulai dipotong oleh pekerja SUTT. Padahal pohon-pohon itu adalah penghasil air.

Pemerintah Desa Diduga Terlibat

Dikatakan, sejak rapat pembahasan proyek tersebut antara pemerintah desa Lembur dan pihak SUTT, masyarakat bersikukuh menolak, meskipun ditawari untuk membangun sumur bor, menggantikan sumber air itu.

Rapat yang digelar pada 27 November 2018 itu, para pemilik lahan sawah atau masyarakat yang mendapat suplai air dari mata air Wae Sele tidak mendapat undangan resmi dari pemerintah desa.

Tak berhenti di situ, pada 13 Desember 2018, bertempat di Kantor Desa Lembur, pemerintah desa dan pihak SUTT kembali menggelar rapat kedua membahas hal yang sama.

Seperti sebelumnya, pemerintah desa tidak mengeluarkan undangan resmi yang menyebabkan tidak semua pemanfaat air hadir. Tetapi, untungnya masih ada yang hadir yang dengan tegas menolak proyek itu.

“Alasannya, kami mempertimbangkan nasib anak cucu kami ke depannya,” demikian dijelaskan.

Penolakan dari masyarakat membuat pemerintah desa dan pihak SUTT berang. Mereka mengancam untuk mendatangkan pihak kejaksaan dan menyesaikan persoalan itu di pengadilan.

“Maka, dalam situasi terdesak, bapak Nikolaus Nalang menandatangani berita acara yang dibuat oleh pihak SUTT tanpa melalui pertimbangan bersama atau koordinasi dengan pengguna mata air Wae Sele lainnya,” demikian dijelaskan.  

Berita acara itu sendiri hanya dipegang pihak SUTT. Sementara masyarakat tidak.

Sejarah

Menoleh ke belakang, mata air Wae Sale memiliki tempat tersendiri dalam sejarah masyarakat Lembur. Dikisahkan, pada tahun 1950, sebelum mata air Wae Sele dimanfaatkan untuk mengairi sawah mereka, digelar ritual adat pertama oleh almarhum Fedatus Kembung di ulu wae atau sumber mata air itu.

Kala itu, dokong torong atau kerbau merah menjadi hewan kurban.

Lokasi hutan mata air Wae Sele merupakan tanah ulayat Suku Weru. Dalam struktur adat di Kampung Rende, Desa Lembur, Suku Weru merupakan anak rona atau garis keturunan laki-laki dan Suku Suka ialah anak wina atau garis keturunan perempuan.

Fedatus ialah tua adat Suku Suka yang diberi kuasa untuk menjaga hutan mata air Wae Sale oleh Suku Weru yang merupakan pemilik ulayat tanah hutan itu.

Dan, terhitung sejak 1950, pada masa Fedatus, sudah tiga kali dilakukan ritual adat akbar di mata air Wae Sele.

Masih pada masa Fedatus, dalam laporan itu dikisahkan juga, beberapa kali pihak Seminari Pius XII Kisol mendatangi rumah Fedatus, meminta agar air Wae Sele dialiri ke sekolah calon imam Katolik itu. Namun, Fedatus menolak dengan alasan nasib anak cucu mereka.

Seminari Kisol terletak di Kelurahan Tanah Rata, dan berjarak sekitar 7 kilometer dari mata air.

Pada 1967, Fedatus meninggal dunia. Walaupun demikian, ritual adat di mata air Wae Sele tetap dilanjutkan oleh penerus Fedatus, yakni Karolus Ndolu hingga 1986.

Dan, selepas Karolus meninggal pada 1986, Nikolaus Nalang, yang meneruskan posisi tua adat, seperti sebelum-sebelumnya, tetap melanjutkan tradisi ritual adat di mata air Wae Sele.

Sejak 1984, dua tahun sebelum Karolus meninggal, dalam setiap upacara, semua pemilik lahan sawah Wae Sele diwajibkan berkontribusi dan bersama-sama menggelar ritual adat tersebut. Tempat pergelaran ritual itu ialah di Watu Taku atau batu kurban/batu persembahan.

“Sejak itu, pendahulu menentukan bahwa satu ekor babi dan satu ekor ayam sebagai hewan kurbannya,” demikian dijelaskan.

Dan, mereka percaya, jika upacara itu tidak digelar, akan berdampak buruk pada tanaman padi, bahkan kesehatan mereka.

“Peristiwa itu pernah dialami oleh petani sawah Wae Sele pada tahun 2004. Kala itu, semua tanaman padi rusak, mengakibatkan gagal panen,” demikian dilaporkan.

Pembabatan Hutan di Mata Air

Jika sebelum-sebelumnya, ritual tersebut diinisiasi oleh tetua adat dan seluruh penerima manfaat air dari mata air Wae Sale, berbeda dengan yang digelar pada 3 Januari 2019 lalu. Saat itu, pemerintah desa mengambil alih upacara itu.

Langkah pemerintah desa dianggap janggal oleh masyarakat. Mereka mencegat upacara itu. Hasilnya, atas kesepakatan antara pemerintah desa, tokoh masyarakat serta pihak keamanan, upacara itu dibatalkan.

Walaupun upacara terkahir itu berhasil dicegat, namun, tidak mengurung niat pihak SUTT membabat hutan tersebut. Pasalnya, pada 14 Januari, pihak SUTT mulai membabat hutan mata air Wae Sele itu menggunakan chain saw atau gergaji mesin.

Masyarakat berusaha mencegat. Namun, pihak SUTT beralasan, langkah itu mereka ambil atas perintah Kades Lembur.

Keesokan harinya, saat para pemanfaat mata air mengonfirmasi kebenaran ketarangan dari pihak STTU, Kades Lembur membantah. Masyarakat pun meminta agar Kades Lembur membatalkan aktivitas itu. 

“Kades tidak menggubris permintaan kami. Ia hanya mengatakan akan mengundang semua anggota pemanfaat mata air Wae Sele untuk mencari solusi terkait proyek SUTT tersebut.”

“Akan tetapi pernyataan itu belum terealisasi hingga saat ini,” demikian dijelaskan.

Walaupun pernah dicegat, pada  17 Januari 2019, pihak SUTT kembali membabat hutan itu.

“Saat itu juga, kami melakukan pencegatan dan langsung mengkapling lokasi hutan itu,” tegas mereka.

Wilfridus Jiman, yang menerima laporan itu mengapresiasi langkah masyarakat tersebut yang mencari solusi persoalan itu di DPRD.

“Apresiasi ya, daripada terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Wilfridus kepada Floresa.co di kantor DPRD Matim, Rabu kemarin.

“Laporannya sudah sampai di bupati, dan bupati sudah telepon itu kepala desa (Lembur) untuk diminta klarifikasi terkait laporan itu,” tambahnya.

Dalam laporan itu, mereka mengutuk keras pengrusakan hutan di mata air Wae Sale tersebut.

“Sebagai petani kecil yag setiap hari mengais rejeki dari sawah itu, kami berharap agar semua pihak memberi perhatian terhadap masalah ini demi keselamatan mata air Wae Sale dan keberlangsungan hidup anak cucu kami,” tegas mereka.

Rosis Adir/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini