Respons Deno Terkait Predikat Ruteng Sebagai Kota Terkotor Dikritik

Ruteng, Floresa.co – Yovie Jehabut, seorang pegiat lingkungan mengkritik pernyataan Bupati Manggarai, Deno Kamelus yang menanggapi penilaian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), di mana Ruteng disebut sebagai salah satu terkotor di Indonesia.

Yovie menyebut, pernyataan Deno sangat normatif. Tanggapan Deno, kata dia, seharusnya dimulai dari indikator makro terkait pengelolaan sampah di kota itu yang oleh Pemda sendiri sudah disebut sebagai “Kota Molas” atau kota yang cantik.

“Indikator makro yang dipakai adalah kebijakan dan anggaran beserta implementasi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” kata Yovie kepada Floresa.co, Rabu, 16 Januari 2019. 

KLHK mengumumkan Ruteng sebagai salah satu kota terkotor di Indonesia saat penganugerahaan penghargaan Adipura di Jakarta, Senin, 14 Januari.

BACA: ‘Kota Molas,’ Kota Terkotor

Sejumlah hal yang dinilai adalah kondisi fisik kota, tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah, kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, komitmen pemerintah daerah terkait anggaran dan partisipasi publik dalam merawat lingkungan.

Dalam tanggapannya terhadap penilaian KLHK, Deno menyentil penyebabnya adalah kebiasaan masyarakat yang membuang sampah sembarangan.  

“Memang, faktanya begitu. Orang buang sampah suka-suka saja. Kita berusaha ke depan (agar) bagaimana kota ini keluar dari predikat terkotor itu,” kata Deno, Selasa 15 Januari 2019, sambil menyebut bahwa penilaian dari KLHK itu sebagai cambuk untuk berbenah.

BACA: Ruteng Kota Terkotor, Deno Sentil Kebiasaan Warga Buang Sampah Sembarangan

Yovie menegaskan, memang mesti diakui bahwa mentalitas masyarakat yang buruk ikut menunjang predikat kota terkotor itu.

Tetapi, lanjut Yovie, bagaimana mentalitas warga diperbaiki jika Pemda sendiri sebagai motor penggerak kesadaran masyarakat malah mengabaikan tanggung jawab mereka sendiri untuk mengatur dan membuat kebijakan. 

Ia menjelaskan, pembuangan sampah terbuka di Ruteng “terjadi bahkan di lokasi yang ditetapkan oleh Pemda sendiri sebagai titik pengumpulan sampah.”

Lebih lanjut, terang Yovie, predikat sebagai kota terkotor benar adanya sekaligus menunjukan fakta bahwa isu lingkungan di level Pemda tidak mendapat tempat prioritas, tetapi dianaktirikan.

Sebagai contoh, Yovie mengangkat kondisi daerah aliran sungai (DAS) di dalam kota Ruteng yang menurutnya sudah melanggar ketentuan. Namun, Pemda sebagai regulator tidak mengambil sikap, malah balik menuding mentalitas warga yang buruk sebagai biang. 

“Bukankah Pemda harus hadir sebagai regulator? Coba tanya Pak Bupati, berapa Perda dan Perbup yang telah dikeluarkan dalam mengurus isu lingkungan,” tegasnya. 

“Konteks kita hari ini adalah menanggapi predikat yang dikeluarkan oleh KLHK. Jadi, mari kita berangkat dari indikator-indikator itu untuk memulai.”

“Jangan sampai membahas mentalitas masyarakat malah membuat kita kehilangan momen untuk memulai, sambil tentu saja membangun kesadaran kita secara mandiri untuk peduli pada kondisi lingkungan kita, bukan hanya terkait sampah,” tegasnya.

ARJ/Floresa

spot_img

Artikel Terkini