Wakapolda NTT Bersama Jajaran Polres Manggarai Bahas Kasus Mafia BBM

Baca Juga

Ruteng, Floresa.co – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT) Brigjen Pol Johnny Assadoma memberikan atensi khusus terhadap kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di Manggarai.

Kasus tersebut dibahas bersama antara Wakapolda, Kapolres, dan Kasat Reskrim Polres Manggarai.

“Dengan adanya pertanyaan ini, nanti ini yang akan menjadi salah satu yang saya bahas dengan Kapolres dan Kasat Reskrim,” ujar Johnny di sela-sela kunjungannya di Markas Polres Manggarai pada Rabu 9 Januari 2019 lalu.

Johnny awalnya tak mengetahui kasus tersebut. Ia tampak terkejut ketika mendapat penjelasan wartawan sebelum menanyakan sikap kepolisian terhadap kasus tersebut.

Setelah mendapat bisikan Kapolres Manggarai AKBP Cliffri S Lapian dan Kasat Reskrim AKP Wira Satria Yudha yang mendampinginya, Johnny pun menjelaskan bahwa polisi sedang menyelidiki kasus tersebut.

“Semua informasi itu sudah ada. Itu sedang dalam proses penyelidikan,” kata Johnny.

BACA JUGA: Di Manggarai, 88 Ribu Liter Solar Subsidi Diduga Dijual dengan Harga Non Subsidi

Ia mengatakan proses penyelidikan membutuhkan waktu berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan. Namun tak berarti kasus tersebut didiamkan saja. Ia memastikan polisi serius bekerja.

BACA JUGA: Di Manggarai, 88 Ribu Liter Solar Subsidi Diduga Dijual dengan Harga Non Subsidi

Jika semua saksi, bukti, dan tersangka terungkap, polisi pasti melimpahkannya ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.

Selain mendapat atensi polisi, kasus tersebut juga diselidiki oleh internal PT Pertamina. Sebagaimana diberitakan Media Indonesia pada tanggal 28 Desember 2018, Sales Eksekutif Pertamina Wilayah Flores Adamilyara Aqil berjanji untuk melakukan penyelidikan. Ia juga menyebutkan adanya sanksi bagi APMS Reo dan oknum di PT Elnusa Petrofin.

“(Untuk APMS) bilamana memang betul terjadi penyelewengan secara disengaja, sanksinya bisa berupa skorsing penjualan. Klo Elnusa sudah pasti yang bersangkutan akan kena SP atau PHK hukuman tertingginya,” ujar Aqil.

EYS

Terkini