Dianggap Tidak Sesuai Syariat Islam, Pemerintah di Sejumlah Daerah Batasi Perayaan Malam Tahun Baru

Floresa.co – Dengan argumentasi tidak sesuai dehan Syariat Islam, beberapa pemerintah daerah di Indonesia mengeluarkan aturan yang melarang warganya merayakan malam pergantian tahun, malam ini.

Di ujung barat,  Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, sudah mewanti-wanti masyarakat untuk tidak merayakan tahun baru Masehi dalam bentuk apapun. 

Imbauan itu disampaikannya pada acara ‘tausiah dan dzikir rutin’ di pendopo wali kota, Jumat malam, 28 Desember 2018.

Merayakan tahun baru Masehi, kata dia, menyalahi ajaran Islam dan adat istiadat di Aceh yang mayoritas masyarakatnya adalah Muslim dan menerapkan syariat Islam.

“Saya lagi-lagi mengimbau masyarakat agar tidak merayakan tahun baru Masehi dalam bentuk apapun, baik perayaan, menghidupkan petasan dan lain sebagainya, yang dapat menyebabkan masyarakat lainnya terganggu,” ujarnya seperti dikutip website resmi pemerintah provinsi Banda Aceh bandaacehkota.go.id.

”Aceh memiliki adat istiadat Islam yang kental, dan perayaan tahun baru Masehi bukan perayaan tahun baru kita, Islam,” ujarnya.

Larangan merayakan tahun baru sudah diterapkan di Aceh selama bertahun-tahun. 

Beberapa daerah lain di Indonesia kemudian mengikuti aturan ini.

Sebagaimana dilansir BBC News Indonesia, larangan serupa ditetapkan oleh Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim, namun dengan alasan berbeda, yaitu ‘mengingat Indonesia baru saja dilanda sejumlah bencana.’

Larangan itu dituangkan dalam surat edaran yang ditujukannya pada Aparatur Sipil Negara, perguruan tinggi, paguyuban dan masyarakat luas.

“Tidak merayakan malam tahun baru dalam bentuk hiburan maupun menyalakan kembang api, petasan, dan peniupan terompet,” kata Wan dalam himbauannya sebagaimana dilansir website resmi pemerintah Riau mediacenter.riau.go.id.

“Dianjurkan kepada seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan untuk tidak membuka kegiatan pada malam pergantian tahun,” tambahnya.

Wan meminta masyarakat mengisi malam tahun baru dengan melaksanakan ibadah sesuai dengan agama masing-masing. Khusus masyarakat yang beragama Islam, Wan meminta agar mereka melaksanakan dzikir istighosah dan doa agar terhindar dari segala bencana.

Ia juga meminta orang tua untuk tidak membiarkan anak-anak turun ke jalan dan tempat hiburan yang dapat mengganggu keamanan, ketentraman, ketertiban dan masyarakat.

Beberapa kepala daerah lain tidak terang-terangan melarang, kendati tetap menyerukan untuk tidak merayakan tahun baru, dan mengubah perayaan tahun baru dari senang-senang dan bergembira, menjadi acara khusuk dan religius, kental dengan peribadatan.

Walikota Bukittinggi, M. Ramlan Nurmatias, menginstruksikan warganya untuk ‘tidak menyambut tahun baru secara berlebihan dan tidak menyalahi tuntutan syariat Islam dan adat istiadat.’

Ramlan pun meminta warganya untuk merayakan tahun baru di masjid.

“Melaksanakan kegiatan pada malam pergantian tahun baru Masehi yang bersifat positif serta tidak menimbulkan kemudaratan bagi masyarakat dengan meramaikan musala dan masjid,” ujar Ramlan seperti dikutip wesbsite resmi pemerintah bukittinggikota.go.id.

Kabupaten Bogor mengeluarkan instruksi serupa. Dalam edarannya, Bupati Bogor Nurhayanti, menyarankan masyarakat untuk berkumpul di rumah untuk berkhidmat.

“Dan khususnya bagi umat Islam, diimbau agar salat berjemaah, zikir, istighosah, dan muhasabah diri,” ujarnya.

Lain lagi pemerintah provinsi DKI Jakarta, yang sepertinya berusaha merangkul semua pihak, dengan menyelenggarakan beragam acara yang di satu sisi memenuhi kebutuhan untuk bergembira ria bersenanag-senang, di sisi lain memenuhi gelombang baru kesalehan publik.

Untuk acara-acara berbau ‘keduniaan’, pemerintah DKI Jakarta menyiapkan empat panggung hiburan sepanjang Pintu Monas Barat Daya hingga Bundaran HI.

Lalu untuk yang lebih akan ‘keakhiratan’, Pemda DKI mengadakan doa bersama untuk para korban tsunami di Pandeglang, Banten tepat pada detik pergantian tahun, pukul 24.00 WIB di Panggung Utama Bunderan HI.

Selain doa bersama, pemerintah provinsi juga mengadakan acara berbau ke-Islaman yang lain: nikah massal dan itsbat nikah.

Cendekiawan Perempuan Muslim, Lies Marcoes, mengatakan meski menggunakan diksi ‘imbauan’, bukan ‘larangan’, peraturan daerah tersebut membawa konsekuensi yang sama.

“Mengimbau dalam peran dan kedudukan yang powerful kan beda dengan imbauan dari orang biasa. Dia punya kuasa. Anak buahnya sulit memahaminya sebagai imbauan, pasti dibaca perintah,” ujar Lies seperti dikutip BBC Indonesia.

Dia menambahkan secara umum tengah terjadi konservatisme ekstrem yaitu masuknya faham konservatif ke ruang publik. Sebetulnya hal itu tidak masalah, katanya, tapi tidak seharusnya konservatisme digunakan untuk menyelaraskan pandangan orang-orang lain.

Lies mengatakan, kalau masyarakat memiliki kesadaran pribadi untuk pergi ke masjid di malam tahun baru hal itu adalah haknya.

“Persoalannya adalah ketika negara melarang atau negara memerintahkan ke masjid ,tanpa basis aturan, hanya primordialnya saja sebagai kepala daerah yang Muslim, itu persoalan.”

“Umat Islam juga harusnya tersinggung sebab pergi ke masjid bukan atas kesadaran, tapi karena dilarang (ikut serta dalam) perayaan tahun baru. Artinya terjadi pendangkalan dalam kesadaran beribadah,” ujarnya.

Dia mengatakan pemerintah daerah terkait berlebihan dalam mengatur hal ini.

“Buat saya sih pemerintah daerah itu ‘lebay’. Hanya cari muka. Coba cek, jangan-jangan prestasi pembangunannya rendah,” katanya.

BBC Indonesia/ARL/Floresa

spot_img

Artikel Terkini