Korupsi Rp 280 Juta, Kades Kakor di Manggarai Jadi Tersangka

Ruteng, Floresa.co – Kepolisian Resor Manggarai mengendus adanya indikasi penyalahgunaan pengelolaan pendapatan desa di Desa Kakor, Kecamatan Ruteng, tahun 2016.

Proses hukum pun dimulai sejak adanya laporan warga pada bulan Maret 2017 lalu. Setelah melewati proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Polres menetapkan Kepala Desa Kakor Maria Goreti Kelen sebagai tersangka.

“Tersangka, Kepala Desa Kakor saudari Maria Goreti Kelen,” jelas Kepala Satuan Reskrim AKP Wira Satria Yuda, Sabtu, 8 Desember 2018.

Ia menguraikan, total anggaran pendapatan Desa Kakor senilai Rp 1.031.014.913. Jumlah tersebut bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 398.209.979, Dana Desa (DD) sebesar Rp 617.786.695, dan Retribusi Daerah sebesar Rp 15.018.238.

Polres Manggarai meminta Tim Ahli dari Universitas Flores (Uniflor) Ende untuk memeriksa fisik proyek-proyek yang dibiayai dana tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan ahli dari Uniflor – Ende terdapat kekurangan volume pekerjaaan fisik yang dikerjakan, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 280.347.043.21,” jelas Satria.

Maria dijerat pasal 2 dan pasal 3 dan pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Berkas tersangka, barang bukti, dan tersangka sendiri telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Manggarai pada Selasa, 4 Desember 2018.

NJM/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini