PMKRI: Kejari Manggarai Tebarkan Hoaks

Baca Juga

Ruteng, Floresa.co – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai telah menebarkan hoaks atau informasi bohong.

Pasalnya, Kejari pernah menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat tahun 2015 telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Bahkan pada bulan Juni 2018, melalui salah satu media online, Kejari Manggarai menginformasikan bahwa tersangka kasus tersebut segera diumumkan.

Sayangnya, setelah lama menunggu, Kejari malah memberikan sinyal akan menghentikan proses hukum atas kasus tersebut. Kejari beralasan, nilai kerugian negara atas kasus tersebut tak sebanding dengan besar biaya jika perkara tersebut diajukan ke persidangan.

“Kejari Manggarai sudah menyebarkan hoaks atau informasi bohong,” kata Ketua Presidium PMKRI Ruteng Servas Jemorang saat diwawancarai usai audiensi dengan pihak Kejari Manggarai pada Jumat, 30 November 2018.

Pantauan Floresa.co, selama audiensi dengan Kepala Kejari Manggarai Sukoco dan jajarannya itu, PMKRI menyatakan kekecewaannya atas penanganan kasus korupsi di Manggarai dan Manggarai Timur.

Selama di bawah kepemimpinan Sukoco, kata Servas, Kejari Manggarai tak menunjukkan prestasi apa-apa. Bahkan Sukoco secara terang-terangan menyatakan niat untuk menghentikan proses hukum kasus korupsi pasar rakyat tahun 2015 yang hampir dituntaskan pada masa kepemimpinan Agus Rianto.

Dalam kasus dugaan korupsi pengurangan volume pekerjaan dengan total anggaran Rp 6,9 miliar itu, Sukoco berupaya menyelamatkan koruptor dengan mengganti tim ahli untuk menghitung ulang volume pekerjaan.

BACA JUGA: Kejari Manggarai Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Pasar Rakyat Ruteng

Jika di bawah kepemimpinan Agus Rianto, lembaga tersebut mendatangkan tim ahli dari Universitas Flores dan menemukan nilai kerugian mencapai Rp 500 juta, Sukoco mendatangkan tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang dan hanya menemukan nilai kerugian sebesar Rp 57 juta.

“Kejari mengganti tim ahli dengan tim ahli yang ‘akrab’ dengan Kejari. Kami patut menduga, ada konspirasi untuk menyelamatkan koruptor,” kata Servas Jemorang.

PMKRI, kata Servas, sangat meragukan temuan hasil pemeriksaan ulang yang hanya menemukan nilai kerugian Rp 57 juta atau 0,93% dari total anggaran yang terpakai. PMKRI juga tak akan membiarkan Kejari Manggarai menghentikan proses hukum kasus tersebut.

“Kami tetap menuntut Kejari Manggarai melanjutkan ke persidangan, berapa pun nilai kerugiannya,” tegas Servas.

NJM/Floresa

Terkini