Januari-November 2018, Pemberangkatan Ratusan Calon TKI Berhasil Digagalkan

Floresa.co – Satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Perdagangan Manusia, telah menggagalkan pengiriman 938 calon tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) secara tidak prosedural, selama Januari- 12 November 2018.

“Calon TKI atau pekerja migran Indonesia (PMI) itu terdiri dari 597 laki-laki dan 341 orang perempuan, yang akan dikirim ke luar negeri tanpa melalui prosedur,” kata Kepala Seksi Pengawasan Dinas Nakertrans Provinsi NTT, Darmanto seperti dilansir Antaranews Kamis, 15 November 2018.

Jumlah calon pekerja migran Indonesia yang dicegah keluar NTT itu mengalami peningkatan jika dibanding Januari-Oktober 2017.

Selama Januari-Oktober 2017, tercatat 838 calon pekerja migran Indonesia asal NTT yang dicegah ke luar negeri melalui pelabuhan udara maupun laut.

“Hampir setiap hari, ada calon pekerja migran Indonesia dari NTT yang hendak ke luar NTT,” katanya.

Kepala Bidang Pengawasan Dinas Nakertrans Provinsi NTT, Thomas Suban Hoda mengatakan, calon TKI/PMI non produral yang dicegah, hanya mereka yang hendak ke luar negeri melalui dua pintu, yakni Bandara El Tari Kupang dan Pelabuhan Laut Tenau Kupang.?

Di daerah lainnya yang juga menjadi kantong-kantong TKI ilegal, seperti Pulau Flores dan Sumba belum ada.

Padahal, katanya, sudah ada penerbangan atau pelayaran kapal langsung dari Pulau Flores maupun Pulau Sumba ke Pulau Jawa dan Kalimantan.

Terkait kondisi itu, ia mengharapkan pemerintah kabupaten untuk berinisiatif membentuk satgas di daerah masing-masing untuk bersama-sama mencegah pengiriman TKI secara ilegal.

Antara/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini