Kejaksaan Selidiki Dugaan Penyelewengan Proyek Air Minum di Labuan Bajo

Floresa.co – Kejaksaaan Negeri Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) proyek air bersih di Labuan Bajo.

Proyek yang dikelola Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Mabar dengan nilai Rp 2,6 miliar itu diduga terjadi penyimpangan.

BACA JUGA: Miliaran Dana Digelontorkan, Proyek Air di Kota Pariwisata Labuan Bajo Mubazir

Salesius Guntur, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus mengatakan,  proyek tahun 2017 itu sudah selesai dikerjakan, namun air sama sekali tidak mengalir.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Cahaya Putra Abadi.

Menurutnya, kejaksaan sudah mengambil keterangan awal dari pihak-pihak terkait seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor pelaksana dan konsultas pengawas.

“Pulbaket dimulai September lalu. Sejumlah orang yang terkait proyek itu telah dimintai keterangan,” kata Guntur, seperti dikutip Victory News, Kamis, 25 Oktober 2018.

Ia menambahkan, tim jaksa bersama ahli dari Politeknik Negeri Kupang saat ini sedang turun ke lokasi untuk melihat langsung fisik proyek pemasangan jaringan air bersih itu.

BACA JUGA: “Dahaga di Surga Dunia”, Ironi dalam Krisis Air di Labuan Bajo

PPK proyek, Laurensius Purnama mengatakan, proyek air minum bersih itu dengan nama Pemanfaatan Idle Kapasiti SPAM Wae Mbaru dan Wae Kaca, karena air diambil dari sumber Wae Kaca dan Wae Mbaru di Desa Compang Liang Ndara.

Sesuai perencanaan, air mampu mengalir sampai pada bak penampung yang berada di Dinas PUPR di Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo.

Namun ternyata air tidak sampai. Dia mengaku tidak tahu apa masalahnya sehingga air tidak sampai ke bak penampung.

“Saat ini proyek air bersih itu sedang masih dalam tahap pemeliharaan. Kami bersama kontraktor sedang melakukan uji coba aliran air menuju bak penampung,” pungkasnya, seperti dikutip Victory News.

spot_img

Artikel Terkini