Ilustrasi. (pattirosemarang.org)

Ruteng, Floresa.co – Bupati Manggarai Deno Kamelus akan memberhentikan secara tidak hormat atau memecat 12 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah itu.

Keduabelas PNS tersebut merupakan terpidana kasus korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemecatan itu merupakan tindaklanjut dari Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa waktu lalu.

Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian akan menandatangani surat keputusan pemecatan selambat-lambatnya bulan Desember 2018.

“Paling lambat bulan Desember, surat keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat itu harus sudah diteken Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian,” jelas Deno Kamelus saat diwawancarai Sabtu, 20 Oktober 2018.

Ia menuturkan, sebelumnya ia telah berkonsultasi dengan Kementerian PAN RB di Jakarta dan Kantor Regional X BKN di Denpasar. Konsultasi dimaksudkan agar surat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat itu tidak menyalahi prosedur dan substansi keputusannya.

Pada Maret 2018 lalu, Bupati Deno juga menyurati Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg). Dalam surat yang hingga kini belum dibalas itu, Deno meminta agar perintah pemecatan PNS kasus Tipikor perlu ditinjau kembali.

Adapun argumentasi hukum yang disampaikan Deno yakni, amar putusan terpidana kasus korupsi tidak disebutkan adanya hukuman tambahan berupa pemecatan dari PNS.

Dijelaskannya, pasal 10 KUHP menyebutkan dua jenis hukuman, yakni hukuman pokok dan hukuman tambahan. Hukuman pokok antara lain hukuman mati, hukuman penjara, dan hukuman denda. Sedangkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak tertentu termasuk didalamnya perintah pemberhentian dan pemecatan seorang dari PNS.

Namun, setelah berkonsultasi dengan Menteri PAN RB dan Kanreg X BKN, ia berkesimpulan untuk tetap memroses pembuatan surat keputusan pemecatan tersebut.

Meski demikian, Deno berharap agar para PNS yang akan dipecat untuk tetap menjalankan tugas seperti biasa karena Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dikabarkan sedang mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

NJM/Floresa