Kadis PK Matim Abaikan Perintah Bupati untuk Bayar Gaji Guru THL

Borong, Floresa.co – Gaji 21 orang guru tenaga harian lepas (THL) di Manggarai Timur, hingga kini belum juga dibayar oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK), meskipun, Bupati Yoseph Tote sudah mengeluarkan perintah untuk membayar gaji para guru itu.

Dalam surat perintah yang dikeluarkan pada 4 September 2018 lalu, Tote mendesak Frederika Soch, Kepala Dinas PK untuk segera membayar gaji guru THL, paling lambat tanggal 15 September.

Florida E. Juita, salah seorang guru THL mengaku belum mendapat jatah gaji bulan April-September 2018.

“Kami yang 21 orang itu belum dapat gaji bulan April sampai September,” ceritanya kepada Floresa.co, Rabu sore, 19 September 2018.

Ia mengatakan, sebelumnya para guru sempat gembira, karena Bupati Tote sudah mengeluarkan surat perintah kepada Kadis Soch agar membayar gaji guru THL sesuai DPA.

Namun, kata dia, surat itu ternyata hanya berpihak pada sebagian guru THL. Sisanya, 21 orang, hingga kini belum menerima gaji. Terhitung sudah lima bulan lamanya, mereka bekerja tanpa upah.

“Yang lain gaji sudah masuk rekening. Dan itu sesuai DPA dan atas surat perintah Bupati. Tetapi, nasib kami yang 21 orang belum ada sinyal kejelasan. Apakah diakomodir kembali atau terus dipecat dari THL,” ujarnya.

Juita dan 20 rekannya itu adalah guru-guru THL yang selama ini selalu menolak untuk tunduk kepada keputusan Kadis Soch yang memangkas gaji guru THL dari Rp 1.250.000 menjadi Rp 700.000 per bulan.

“Kami yang berjuang agar gaji di bayar sesuai DPA,  tetapi kami lagi yang tida menikmati,” imbuhnya.

Dia juga meminta kepada DPRD Matim terlebih khusus Komisi C yang memembidangi pendidikan agar terus memperjuangkan nasib mereka.

Kepada pemerintah, ia berharap supaya segera mungkin menemukan jalan keluar dari persoalan yang melilit nasib para guru itu.

“Bapak-bapak dewan, tolonglah. Jangan biarkan kami menanti dalam ketidakpastian. Pemerintah juga begitu, mengapa persoalan ini dibiarkan berlarut seperti ini,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, ketua Komisi C DPRD Matim, Siprianus Habur yang diwawancarai Kamis siang, 20 September 2018, menyatakan bahwa  DPRD, khususnya Komisi C tetap mendorong pemerintah untuk membayar gaji 21 guru THL tersebut.

Ia menjelaskan, otoritas keuangan daerah ada di Bupati. Jadi, secara sturuktur, Kadis Frederika Soch harus menjalankan perintah Bupati Tote untuk membayar gaji semua guru THL, sesuai ketentuan DPA: Rp 1.250.000 per bulan.

“Permintaan saya begini, kalau toh dinas tetap tidak lakukan (Pembayaran gaji 21 guru THL), tinggal teman-teman (guru) THL ini, bangun komunikasi kembali, nanti apakah ke pimpinan DPRD untuk sampaikan ke Bupati,” katanya.

“Berdasarkan surat Bupati itu, ekseskusinya seperti apa? Kan begitu dia,” tambahnya.

Ia mengatakan, DPRD, nanti tetap meminta pertanggungjawaban atas surat yang dikeluarkan oleh Bupati Tote itu.

“Masa (Surat Perintah Bupati) tidak punya nilai,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa anggaran gaji guru THL untuk tahun 2018 tidak akan diubah.

“Sudah jelas, anggaran kita tdk ubah dan saran Pa Bupati itu tetap, sesuai dengan DPA induk. Tidak ada pemecatan,” tegas Sipri.

“Saya selalu omong, hargai jasa orang. Mereka ini sudah mengabdi lama,” imbuhnya.

Ia menyarankan agar para guru THL yang belum menerima gaji untuk membangun komunikasi dengan Dinas PK.

Ia juga mengaku sudah menyarankan agar Plt Sekda Matim untuk tetap menjembatani penyelesaian persoalan guru THL itu.

“Saran saya kemarin, kalau bisa Pa Sekda juga tetap menjembatani,” tutupnya.

Sementara itu, Plt Sekda Matim, Fansi Jahang, berjanji untuk menanyakan kepada Dinas PK, apa persoalannya sampai 21 orang guru THL itu belum diberi gaji.

“Itu nanti kami tanyakan ke Dinas PK dulu duduk soalnya,” ujarnya.

Rosis Adir/Floresa

spot_img

Artikel Terkini