Hak Jawab Muhammad Achyar

Berikut adalah hak jawab dari Muhammad Achyar terkait berita Floresa.co berjudul “Dokumen Djudje Ditolak, Achyar Ganti dengan Ahli Waris Raja Pota,” yang diadukannya ke Dewan Pers.

Dewan Pers telah menyampaiakn Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) dengan Nomor: 33/PPR-DP/VIII/2018 atas pengaduan tersebut, yang salinannya sudah diterima Floresa.co pada 3 September 2018, di mana salah satunya adalah meminta untuk memuat hak jawab dari pengadu terkait berita tersebut.

Salinan dari hak jawab yang diterima oleh Floresa.co dari Muhammad Achyar pada 11 dan 12 September 2018 kami muat secara utuh berikut ini:

Hak jawab yang diterima pada 11 September 2018:

Nomor     : 01/MAA-HJ/IX/2018

Lampiran : Keputusan & Rekomendasi 

Perihal     : Hak Jawab Atas Tanggapan Redaksi Floresa.co dan Permintaan Permohonan Maaf serta Penayangan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 33/PPR-DP/VIII/2018 Tentang Pengaduan Muhammad Achyar terhadap Media Siber Floresa.co oleh Media Siber Floresa.co

Kepada Yth. Pimpinan Perusahaan/Pemimpin Redaksi Floresa.co

Di Tempat

Dengan hormat,

Menindaklanjuti adanya Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 33/PPR-DP/VIII/2018, tanggal 27 Agustus 2018, Tentang Pengaduan Muhammad Achyar, S.H. terhadap Media Siber Floresa.co yang secara resmi kami terima pada tanggal 5 September 2018, dengan ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa dengan adanya PPR Dewan Pers Nomor 33/PPR-DP/VIII/2018, saya selaku Pengadu/Korban atas adanya pemberitaan Media Siber Floresa.co (Floresa.co) yang TELAH MELANGGAR Pasal 1, 3 dan 4  Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat, memuat opini yang menghakimi dan fiktif terkait pemberitaan atas diri saya, saya merasa perlu, mengingatkan kepada pihak Floresa.co untuk segara melaksanakan isi Keputusan dan Rekomendasi PPR Dewan Pers tersebut;

2. Bahwa adanya pemberitaan Floresa.co tersebut telah mengakibatkan reputasi dan nama baik saya secara pribadi dan profesi tercemar karena pemberitaan Floresa.co yang tidak akurat, memuat opini yang menghakimi dan fiktif tersebut telah tersebar luas di masyarakat, tidak hanya melalui media siber Floresa.co sendiri, tapi juga melalui media-media sosial seperti Facebook, Whatsup dan lain-lain dan dapat diduga menjurus kepada perbuatan pidana;

3. Bahwa mengingat begitu besar dampak dan pengaruhnya pemberitaan Media Siber Floresa.co tersebut terhadap reputasi dan nama baik saya dan keluarga besar saya, maka saya mendesak Floresa.co untuk segera menyampaikan Permohonan Maaf kepada saya selaku korban atas pemberitaan Floresa.co yang tidak akurat, memuat opini yang menghakimi dan fiktif tersebut sebagaimana isi Keputusan dan Rekomendasi PPR Dewan Pers tersebut;

4. Bahwa Hak Jawab saya atas pemberitaan Floresa.co ini mohon dimuat secara utuh dan lengkap dengan menyertakan Keputusan dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 33/PPR-DP/VIII/ 2018 tersebut secara utuh dan keseluruhan sesuai bunyi Keputusan dan Rekomndasi PPR Dewan Pers tersebut;

5. Bahwa di bawah ini kami melampirkan Keputusan dan Rekomendasi PPR Dewan Pers Nomor: 33/PPR-DP/VIII/2018 tersebut untuk melengkapi Hak Jawab saya ini;

Demikian Hak Jawab ini saya sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik, diucapkan terima kasih.

Jakarta, 11 September 2018

Ttd

Muhammad Achyar, S.H.

Hak jawab yang diterima pada 12 September 2018:

Nomor : 01/MAA-HJ/IX/2018

Lampiran : Keputusan & Rekomendasi

Perihal : Hak jawab, protes keras dan koreksi berita serta permintaan maaf

 Kepada Yth

PT Cahaya Abadi Floresa

Penanggungjawab Floresa.co

Di

Jakarta

Dengan Hormat,

Sehubungan pemberitaan di Floresa.co, Hari Selasa, 6 Februari 2018 berjudul “Dokumen Djudje Ditolak, Achyar Ganti dengan Ahli Waris Raja Pota”, Dengan ini saya, Muhammad Achyar, SH, baik sebagai Advokat Peradi maupun Pribadi berkantor di Jln Pam Lama No 57 Pejompongan Jakarta Pusat, 10110, Telpon/Fax (021) 5739954, HP 081210050081, menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

 1. Hari Selasa, 6 Februari 2018 berjudul “Dokumen Djudje Ditolak, Achyar Ganti dengan Ahli Waris Raja Pota”. Saya tegaskan sebagian berita tersebut sangat tidak berdasar dan berdasarkan imajiner wartawan Floresa.co. Hal ini diperkuat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 33/PPR-DP/VIII/2018 yang menyebutkan pemberitaan Media Siber Floresa.co (Floresa.co) TELAH MELANGGAR Pasal 1, 3 dan 4  Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat, memuat opini yang menghakimi dan fiktif terkait pemberitaan atas diri saya.

2. Bahwa saya menilai wartawan Floresa.co yang memuat berita tersebut diatas memanipulir hasil wawancara dengan tujuan tertentu. Hal ini terbukti saat TERADU tidak bisa membuktikan validitas rekaman. Saat dipanggil Dewan Pers, Teradu tidak bisa menyampaikan rekaman wawancara secara utuh dengan alasan terhapus.

3. Bahwa adanya pemberitaan Floresa.co tersebut telah mengakibatkan reputasi dan nama baik saya secara pribadi dan profesi tercemar karena pemberitaan Floresa.co yang tidak akurat, memuat opini yang menghakimi dan fiktif tersebut telah tersebar luas di masyarakat, tidak hanya melalui media siber Floresa.co sendiri, tapi juga melalui media- media sosial seperti Facebook, Whatsup dan lain-lain dan dapat diduga menjurus kepada perbuatan pidana;

4. Bahwa oleh karena itu pada kesempatan ini saya mendesak penanggungjawab Floresa.co supaya segera menghapus berita dengan judul “Dokumen Djudje Ditolak, Achyar Ganti dengan Ahli Waris Raja Pota” dari jejak digital social media serta google secepatnya.

5. Bahwa mengingat begitu besar dampak dan pengaruhnya pemberitaan Media Siber Floresa.co tersebut terhadap reputasi dan nama baik saya dan keluarga besar saya, maka saya mendesak Floresa.co untuk segera menyampaikan Permohonan Maaf kepada saya selaku korban atas pemberitaan Floresa.co. Adapun permintaan maaf ini harus dimuat di tiga Koran cetak nasional dan 1 koran cetak local paling lambat 4 hari setelah surat ini diterima.

6. Bahwa saya berharap protes yang saya sampaikan sekaligus hak jawab/hak koresi ini segera dimuat di Floresa.co. Jika tidak maka saya terpaksa menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata.

Demikianlah protes, hak jawab dan koreksi berita serta permintaan maaf ini saya buat, kiranya penanggungjawab Floresa.co tidak main-main dan memperhatikan secara serius surat saya ini.

Jakarta, 11 September 2018

Hormat saya,

ttd

Muhammad Achyar, SH

 Tembusan, Kepada Yth:

1.    Ketua Umum PP PWI

2.    Ketua Dewan Kehormatan PP PWI

3.    Ketua Penasehat PP PWI

4.    Ketua Dewan Pers

6.    Kapolda NTT

7.    Kapolres Manggarai Barat

8.    Pemimpin Redaksi Floresa.co

9.    Pertinggal.

[Silahkan membaca salinan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers dengan cara klik di sini!]

Sesuai dengan rekomendasi Dewan Pers, dengan ini redaksi Floresa.co meminta maaf kepada pengadu/Muhammad Achyar dan kepada publik atas berita tersebut.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini