Korupsi Berjamaah Terjadi di Malang, Bagaimana dengan NTT?

Oleh: GREGORIUS AFIOMA, peneliti

Penetapan tersangka kasus korupsi 41 dari 45 anggota DPRD di Kota Malang, Jawa Timur sebenarnya tidak harus membuat kita kaget.

Kasus korupsi berjemaah semacam itu sejatinya tidak hanya terjadi di Malang, tetapi juga di wilayah lain, termasuk di Nusa Tenggara Timur (NTT). Hanya soalnya, di mana yang lebih cepat dan mudah diendus oleh aparat penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Praktek korupsi berjemaah merupakan gambaran dari masih kuatnya sistem politik yang dikuasai olirgarki, yang di dalamnya ada ekskutif, legislatif, juga yudikatif.

Ini sudah jadi rahasia umum.

Sejatinya lembaga legislatif menjadi lembaga yang bisa mengevaluasi, mengoreksi, menantang dan membedah program-program atau berbagai perencanaan eksekutif.

Dalam praktiknya, sering terjadi kongkalingkong antara dua unsur pemerintahan tersebut. Keduanya mempunyai irisan kepentingan yang sama yakni butuh sumber daya keuangan karena ongkos politik di Indonesia yang sangat mahal.

Wujudnya, bukannya usulan proyek dan program eksekutif dikritisi atau dievaluasi, malahan seringkali terjadi “deal-deal-an” antara eksekutif dan legislatif. Dibuat proyek atau program yang anggarannya bisa digarong bersama. 

Ungkapan “titip proyek” juga sudah lazim terdengar. Usulan proyek yang bukan prioritas juga sering ada. Anggota DPRD yang punya lebih dari satu CV atau PT juga banyak demi mendapatkan keuntungan dari proyek proyek APBD atau APBN. 

Sementara itu, ongkos politik mahal karena mesin demokrasi yakni partai politik dikuasai oleh oligarki ekonomi-politik, elit politik bisnis. Bukan negara yang menguasainya. 

Meskipun unsur penting dalam demokrasi, partai politik  masih menyimpan “misteri”, tidak transparan, juga tidak menerapkan demokrasi, yang seharusnya menjadi jiwanya.

Di bawah cengkraman oligarki, partai politik adalah alat untuk akumulasi kekuasaan dan kekayaan.  Hampir semua orang kaya, jika ingin menyelamatkan  bisnis  atau ingin bertambah kaya, harus punya jaringan ke partai politik atau membekingi partai politik. Bila perlu, menjadi penguasa. 

Karena itu, seperti tidak ada pilihan, memasuki dunia politik praktis atau untuk memasuki politik kekuasaan, artinya memasuki dunia partai politik yang transaksional. Butuh uang. Punya isi kepala saja tidak cukup, tapi juga harus punya pundi-pundi yang tebal. 

Akibatnya, untuk mengamankan kekuasaan, legislatif dan eksekutif bisa menggarong APBD/APBN secara bersama melalui beragam modus operandi.  Mereka berkepentingan menjaga kekuasaan untuk periode berikutnya yang memiliki ongkos politik yang mahal.

Konteks NTT

Dalam konteks NTT, potensi korupsi berjamaah sebenarnya lebih besar, mengingat sumber daya keuangan hampir sepenuhnya bergantung pada APBD. Ketergantungan kepada dana dari pusat masih sangat besar. Pendapatan Asli Daerah sangat kecil di masing-masing kabupaten, menyumbang tidak lebih dari 10 persen terhadap APBD. 

Berhadapan dengan ongkos politik yang mahal ditambah pertumbuhan ekonomi yang kecil, APBD ini yang menjadi incaran bersama untuk dijadikan sebagai sumber daya politik.

Siapa yang paling strategis mengakses APBD? Tidak lain adalah kepala daerah, anggota DPRD dan kontraktor-kontraktor. Jika ingin mendapatkan remah-remah dari APBD, kita mesti merapat ke jaring-jaring kekuasaan tersebut. entah melalui jalur birokrasi atau “dunia proyek.” 

Sementara aparat penegak hukum tidak banyak diharapkan. Alih-alih menegakkan hukum, perannya seperti “invisible hand” (tangan yang tak kelihatan) dalam menggarong APBD.

NTT termasuk salah satu provinsi terkorup  keempat di Indonesia, menurut data Indonesia Corruption Watch. Sepanjang tahun 2008-2015, terdapat sekitar 300 kasus korupsi. Ironisnya, baru 90 kasus yang dibawa ke pengadilan tindak pindana korupsi, sementara 210 kasus didiamkan hanya sampai pada tahap penyelidikan.

Dengan kata lain, korupsi bahkan korupsi berjamaah itu sebenarnya nyata dan ada, bukan hanya di Malang, tetapi juga di wilayah lain.

Persoalannya, apakah modus operandi-nya bisa ditemukan oleh aparat penegak hukum yang sebenarnya sudah bertindak sebagai “invisible hand” dalam lingkaran korupsi?

Persoalannya tak sampai di situ. Apakah tindakan korupsi hanya dipandang kasus per kasus dan dipandang sebagai ulah oknum?

Jika dipandang kasus per kasus, kita tidak akan berhenti dari kegaduhan yang satu menuju kegaduhan-kegaduhan yang lain. Kasus korupsi ke depannya akan bermunculan terus-menerus sebab sistem politik kita sudah menciptakan “potensi” korupsi yang luar biasa.

Semestinya peristiwa korupsi jangan hanya sampai ke level fenomena yang gaduh tapi mesti mengerucut kepada substansi.   Kita sudah muak dengan seliweran kasus korupsi, seolah tak pernah jera. Bukan kasus per kasus atau orang per orang yang kita tangani, tetapi sistem politik, terutama soal partai politik. 

Partai politik sebagai mesin demokrasi mesti direformasi dan didemokratisasi.  Partai politik mesti inklusif, bukan eksklusif atau malah diprivatkan. Partai politik bukan perusahaan,  tetapi sumber daya publik.

Negara mesti bertanggung jawab untuk membuka kepemilikan, akses dan manfaat partai politik kepada publik.

Jika tidak, kita hanya tunggu waktu korupsi berjamaah di NTT terungkap setelah di Malang.

Politisi di daerah jangan hanya dilihat sebagai pelaku, tetapi juga sebagai korban dari dominasi oligarki terhadap sistem politik di Indonesia.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini