Desakan JPIC-OFM dan Jatam untuk Laiskodat: Jangan Hanya Moratorium , Tapi Cabut Izin Tambang!

Floresa.co – Lembaga Gereja Katolik yang fokus pada advokasi masalah lingkungan hidup Justice, Peace and Integrity of Creation-Ordo Fratrum Minorum (JPIC-OFM) dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) meminta Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat agar tidak hanya melakukan moratorium izin tambang, tetapi juga mencabut izin yang sudah diterbitkan.

Dalam pernyataan bersama, Kamis, 6 September 2018, dua lembaga tersebut menyatakan langkah yang akan diambil Laiskodat adalah “langkah penting yang harus diapresiasi dan didukung.”

“Namun demikian, rencana dan langkah Viktor Laiskodat untuk melakukan moratorium seluruh izin pertambangan mestinya harus diikuti langkah penegakan hukum,” kata mereka.

“Langkah ini penting dilakukan mengingat sejarah pertambangan mangan (dan juga emas) di Nusa Tenggara Timur adalah sejarah kelam tentang perampasan, pengrusakan, dan penghancuran ekologi dan kemanusiaan.”

Janji Laiskodat melakukan moratorium disampaikan setelah pelantikannya sebagai Gubernur NTT periode 2018-2023 di istana negara, Jakarta pada Rabu, 5 September 2018.

Ia mengatakan, di era kepemimpinannya, pemerintah akan mengoptimalkan sektor pertanian dan peternakan.

JPIC-OFM dan Jatam menyebutkan, hampir seluruh aktivitas tambang di NTT selama ini banyak merampas tanah-tanah masyarakat adat, merusak hutan, bahkan telah memicu konflik dan disharmoni hidup bersama serta berbagai pelanggaran hak azasi manusia.

“Langkah hukum ini juga penting diambil mengingat beragamnya masalah di sekitar penerbitan IUP seperti standar prosedural perijinan, pengawasan, amdal, reklamasi, dan lain-lain,” kata mereka.

“Bahkan lebih dari itu, ada indikasi korupsi dan kolusi yang melibatkan para pejabat publik, terutama korupsi di sektor sumber daya alam.”

Mereka juga mengingatkan bahwa moratorium tidak boleh hanya berdasarkan pelanggaran-pelanggaran hukum yang telah dilakukan perusahaan atau pemerintah yang menerbitkan ijin, tetapi juga mesti berdasarkan kajian yang komprehensif, dengan mempertimbangkan masyarakat NTT yang bekerja di sektor pertanian, peternakan, serta perikanan dan kelautan.

Hal lain, tegas mereka, pemulihan kondisi sosial-ekologis akibat dampak buruk pertambangan juga harus segera dilakukan, agar sektor–sektor yang menjamin kehidupan dan keberlangsungan masyarakat terus menerus menjadi perhatian dan menjadi sektor unggulan dalam pembangunan sosial ekonomi.

Penolakan terhadap tambang merupakan salah satu “jualan” Viktor yang berpasangan dengan Josef Nae Soi selama kampanye Pilgub NTT.

Viktor menggantikan Frans Lebu Raya, gubernur yang dua periode memimpin NTT dan dikenal royal menebitkan izin usaha pertambangan (IUP).

Menurut data Jatam, di NTT masih terdapat 309 IUP, yang tersebar di 17 kabupaten. Dari jumlah tersebut, 70 di antaranya sudah kedaluwarsa.

Sementara itu, temuan Koalisi Masyarakat Anti Mafia Tambang Regio Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2015 menunjukkan bahwa izin-izin tambang di NTT merampas 194,971, 87 hektar wilayah hutan lindung.

ARL/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini