Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Salama Ditahan Jaksa

FLORESA.CO – Kejaksaan Negeri Manggarai Cabang Reo menahan Usman, Kepala Desa Salama Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai pada Selasa, 4 September 2018 sore.

Penahanan Usman dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada Selasa siang.

“Kami tahan Kepala Desa Salama, Kecamatan Reo berinisial U setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa dan Dana Desa,” ujar Kepala Kejaksaan Cabang Reo, Ida Bagus Putu Widnyana.

Usman ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 12.00 siang di kantor cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Usman diantar menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ruteng untuk ditahan.

Tiba di Rutan sekitar pukul 17.30 Wita, Usman yang masih mengenakan seragam keki itu langsung diserahkan jaksa kepada pihak Rutan untuk ditahan.

Pengacara Geradus Dadus yang mendampingi Usman mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka sudah sesuai prosedur. Ia akan mendampingi kliennya untuk proses hukum selanjutnya.

EYS/FLORESA

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini