Kerugian Negara Akibat Korupsi Kades Salama Mencapai Rp 560 juta

FLORESA.CO – Usman, Kepala Desa Salama, Kecamatan Reo, Manggarai kini mendekam dalam tahanan di Rutan Kelas IIB Ruteng. Ia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi Dana Desa dan Anggaran Dana Desa. Kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp 560an juta.

“Kerugian negaranya cukup besar. Dari hasil penghitungan auditor Inspektorat Kabupaten Manggarai, kerugian mencapai Rp 560an juta,” ujar Kepala Kejaksaan Cabang Reo, Ida Bagus Putu Widnyana, Selasa, 4 September 2018.

Bagus menjelaskan total jumlah tersebut terhitung sejak tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017. Total Dana Desa dan Anggaran Dana Desa tahun 2015 sebesar Rp 681.000.000. Anggaran tersebut antara lain digunakan untuk pengerjaan jalan rabat beton dan jaringan air minum bersih.

Selanjutnya pada tahun anggaran 2016, Desa Salama mendapat Alokasi Dana Desa dan Dana Desa sebesar Rp 1.048.290.425. Anggaran tersebut masih digunakan untuk pengembangan jaringan air minum bersih dan pengerjaan jalan rabat beton.

Kemudian pada tahun anggaran 2017 Desa Salama memdapat Alokasi Dana Desa dan Dana Desa sebesar Rp 1.227.000.000. Anggaran tersebut digunakan untuk pembukaan jalan baru, jalan rabat beton, dan fasilitas MCK.

Pekerjaan fisik selama tiga tahun anggaran itu telah diperiksa oleh tim teknis dari Universitas Flores. Tim teknis tersebut menemukan adanya kekurangan volume.

Bagus menjelaskan, kasus tersebut mulai ditangani Kejaksaan Cabang Reo sejak tanggal 8 Juni 2018. Selama hampir tiga bulan, jaksa memeriksa 47 orang saksi hingga akhirnya menetapkan sang Kepala Desa sebagai tersangka.

EYS/Floresa

spot_img

Artikel Terkini