Gaji Guru THL, Bupati Matim Perintahkan Kadis PK Taati Perda

FLORESA.CO – Bupati Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (Matim) Yoseph Tote, telah mengeluarkan surat perintah kepada kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Frederika Soch untuk membayar gaji guru Tenaga Harian Lepas (THL), sesuai dengan ketentuan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang diatur dalam Perda APBD 2018.

Demikian penyampaian Plt. Sekretaris Daerah (Sekda), Fansi Jahang saat diwawancarai Floresa.co di kantor bupati Matim, Selasa sore, 4 September 2018.

“Terkait Kadis PK, pemerintah daerah sudah melakukan audit, dalam hal ini oleh inspektorat,” kata Fansi.

Audit itu, kata dia, hasilnya, dalam bentuk Lembaran Hasil Pemeriksaan (LHP) dan memerintahkan Soch melakukan pembayaran sesuai DPA.

“Saat itu, kami tanya ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), kami tidak puas dengan LHP, bagaimana ini? BPK mengatakan, ‘kalau masih ada anggarannya di DPA, bayar, bayar,'” ujarnya mengutip pernyataan BPK.

“Kita masih ada anggaran hampir 3 miliar. Masih ada di kas daerah,” lanjutnya.

Setelah dari BPK, kata dia, pihaknya juga ke Badan Keuangan dan Komisi C DPRD Matim.

“Badan keuangan juga bilang, kalau masih ada anggaran, bayar. Dan kalau ada penyesuaian gaji itu, tidak boleh penyesuaian ke bawah. Penyesuaiannya ke atas,” ungkapnya.

Sebelumnya, Frederika Soch atas perintah lisan BPK yang meminta menyesuaikan gaji guru Bosda dengan gaji guru THL memotong gaji guru THL yang semula sebesar Rp1.250.000, menjadi Rp700.000 per bulan.

“Dalam kaitan itu, makanya bupati hari ini (Selasa, 4 September 2018-red) sudah mengeluarkan surat resmi, perintah kepada Kepala Dinas PK untuk melakukan pembayaran gaji sesuai DPA, paling lambat tanggal 15 September (2018) harus sudah selesai,” imbuhnya.

Pihaknya berharap, sebelum pembahasan APBD perubahan 2018, Dinas PK sudah tuntas membayar gaji guru-guru THL sesuai perintah bupati.

“Tapi, kalau molor-molor sedikit, itu karena administrasi. Tapi, Pa Bupati minta tetap sampai 15 September harus sudah dibayar semuanya. Itu surat perintah yang harus dijalankan Kadis PK,” tegasnya.

Ketika disinggung terkait nasib sejumlah guru yang dipecat secara lisan oleh Kadis PK, Fansi mengatakan, akan melakukan mediasi bersama Komisi C.

“Yang dipecat secara lisan ini, kami sudah sepakat dengan Komisi C, Pa Mias (Yeremias Dupa) dan Pa Sipri (Siprianus Habur) untuk lakukan mediasi. Kita duduk sama-sama untuk cari jalan keluar. Kami mau mediasi mereka, 21 orang,” katanya.

“Ya sudahlah. Mungkin selama ini keluar kata-kata yang tidak menyenangkan pihak lain, begitu juga kami dari eksekutif, Ibu Kadis (PK) misalnya, mari kita omong secara adat Manggarai, baru kita cari jalan keluarnya,” tambahnya.

Sedangkan terkait guru-guru THL yang sudah menerima gaji Rp 700.000 per bulan, ia mengatakan, harus ditambah Rp 550.000, supaya sesuai ketentuan DPA.

“Kalau sekarang kan mereka sudah dapat 700 (ribu rupiah) ini. Sisa 550 (ribu rupiah) harus dibayar,” katanya.

“Ini perintah Bupati. Ibu Kadis jangan menghindar lagi. Bayar sudah,” ujarnya.

Fansi juga menegaskan akan memberi sanksi  kepada Kadis PK  jika masih tetap pada pendirian tidak membayar gaji-gaji guru tersebut.

“Jika tidak jalankan itu, akan diberi sanksi,” pungkas Fansi.

Senada dengan Fansi, Ketua DPRD Matim, Lucius Modo meminta untuk tidak lagi membahas persoalan tersebut.

Ia berjanji  akan mengawal keputusan yang telah dikeluarkan Bupati Tote.

“Jadi, sudah selesai. Tinggal kami ini ke depan, kawal sudah, kapan pemerintah mau membayar itu,” kata Modo.

Sikap Komisi C

Sebelumnya, Komisi C DPRD mengancam tidak akan ikut membahas APBD perubahan jika pemerintah tidak membayar gaji para guru THL sesuai DPA.

“Jelas, sikap Komisi C sampai hari ini deadlock pembahasan APBD perubahan. Kami belum bisa lakukan laporan ke komisi sebelum pemerintah memberikan jaminan, kira-kira hak THL diberi atau tidak,” kata Ketua Komisi C, Siprianus Habur, Selasa siang, 4 September 2018.

“Kami tidak akan lanjut pembahasan APBD perubahan. Mau mentok juga terserah pemerintah sendiri. Kalau pemerintah menganggap APBD perubahan itu penting, mereka harus ikut tuntutan para guru THL melalui komisi C. Kan di situ persoalannya,” pungkasnya.

Rosis Adir/ARJ/FLORESA

spot_img

Artikel Terkini