DPRD Manggarai: Bupati Jangan Hanya Berkantor di Desa

Baca Juga

Ruteng, Floresa.co – Wakil Ketua DPRD Manggarai, Simprosa Rianasari Gandut meminta Bupati Deno Kamelus agar tidak hanya berkantor di desa. Bupati juga mesti mengunjungi kelurahan-kelurahan, termasuk di Kecamatan Langke Rembong agar kondisi di ibukota itu juga mendapat perhatian pemerintah.

“Jangan hanya berkantor di desa, tetapi tolong berkantor di kelurahan juga supaya diperhatikan. Di kota Ruteng yang di depan muka saja tidak diperhatikan,” ujar Simprosa saat sidang pembahasan KUA PPAS Perubahan ABPD 2018, Jumat, 31 Agustus 2018.

Pernyataan Ketua DPD II Partai Golkar Manggarai itu menanggapi penjelasan Kepala Bagian Perencanaan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Bone Bundu terkait penganggaran pembangunan satu unit ruang kelas baru sekolah dasar di kecamatan Satar Mese. Pekerjaan fisik senilai Rp 233 juta itu, kata Bone, berdasarkan pantauan dan aspirasi masyarakat saat Bupati Deno Kamelus berkantor di desa.

Simprosa mengatakan, kondisi sekolah yang memprihatinkan tak hanya ada di desa, tetapi juga di ibukota kabupaten yang merupakan wilayah kecamatan Langke Rembong. Kecamatan ibukota kabupaten tersebut terdiri dari kelurahan-kelurahan yang butuh perhatian bupati juga.

BACA: Janji Deno-Madur: Akhir Pekan Berkantor di Desa

Ia mengatakan di dalam kota terdapat sekolah-sekolah yang kelebihan siswa atau rombongan belajar sehingga tidak kebagian ruang kelas. Untuk memenuhinya, sekolah-sekolah terpaksa menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar sore hari selain pagi hari.

“Mesti anggarkan juga penambahan ruang kelas baru untuk sekolah-sekolah yang terpaksa menyelenggarakan sekolah sore,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, kelurahan-kelurahan mesti mendapat perhatian pemerintah karena tidak mendapatkan alokasi anggaran seperti yang diperoleh desa melalui dana desa. Apalagi untuk tahun anggaran 2018, kelurahan-kelurahan di Kecamatan Langke Rembong terkena dampak rasionalisasi anggaran.

Namun ia mengatakan, pembangunan infrastruktur termasuk ruang kelas baru mesti mempertimbangkan juga dengan waktu pelaksanaan proyek tersebut. Dikhawatirkan, proyek tersebut akan terkendala minimnya waktu yang tersisa dengan gangguan cuaca karena pelaksanaannya pada musim hujan.

“Penetapan APBD Perubahan itu direncanakan tanggal 16 Oktober 2018. Waktu efektif hanya dua bulan. Belum lagi nanti musim hujan. Saya tegaskan supaya perhatikan dengan waktu ini,” katanya.

Sekda Manggarai, Manseltus Mitak yang diwawancarai saat istirahat siang mengatakan, selama ini bupati juga mengunjungi kelurahan-kelurahan, termasuk di Kecamatan Langke Rembong. Bupati juga memantau kondisi pembangunan di dalam kota serta aspirasi-aspirasi warga.

Terkait kondisi sekolah-sekolah di Kecamatan Langke Rembong yang kekurangan ruang kelas, pemerintah menganggarkannya pada APBD 2019.

“Kita anggarkan tahun depan. Tahun depan itu ada beberapa sekolah, baik di desa-desa maupun di dalam kota ini yang akan mendapat ruang kelas baru,” ujar Manseltus.

EYS/Floresa

Terkini