Tabir Kalah di MK, Aset Sah Jadi Pemenang Pilkada Matim

Jakarta, Floresa.co – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan perkara perselisihan hasil Pilkada Manggarai Timur (Matim) pada Jumat, 10 Agustus 2018.

Perkara bernomor 16/PHP.BUP-XVI/2018 itu diajukan oleh pemohon Tarsisius Sjukur dan Yoseph Biron Aur (Tabir).

Dalam amar putusannya yang diperoleh Floresa.co dari website resmi MK, disebutkan bahwa “permohonan pemohon tidak dapat diterima.”

Dengan demikian, upaya Tabir untuk menggugat hasil Pilkada Matim terhenti.

Selanjutnya, KPU Kabupaten Matim harus menggelar Rapat Pleno untuk menetapkan pasangan Agas Andreas dan Jaghur Stefanus sebagai Bupati dan Wakil Bupati Matim periode 2018-2023.

Berdasarkan perhitungan resmi KPU, hasil Pilkada pada Rabu, 27 Juni 2018 menempatkan Aset di posisi pertama den 46.538 suara (32,58 persen), selisih 3.474 suara dari rival terdekatnya, Paket Tabir yang berhasil mengumpulkan 43.064 suara (30,15 persen).

Di posisi ketiga adalah pasangan Marselis Sarimin dan Sirajudin Paskalis atau Paket Merpati yang meraih 26.046 suara (18,23%), lalu pasangan Bonefasius Uha dan Fransiskus Anggal atau Paket Nera, 14.398 suara (10,08%) dan di posisi juru kunci Fransiskus Sarong dan Kasmir Don atau Paket Sarong-Don 12.809 suara (8,97%).

EYS

spot_img

Artikel Terkini