DPR RI Berang dengan Pembangunan di Pulau Rinca

Labuan Bajo, Floresa.co – Anggota Komisi III DPR RI, Herman Herry berang mendengar rencana pendirian bangunan di Pulau Rinca, Kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Saat ini, rest area yang didirikan oleh PT Sagara Komodo itu, sudah mulai dibangun di pulau tersebut.

“Kok bisa? Kami baru dengar informasinya,” ujar Herman usai mengelar pertemuan dengan Polres Mabar, di Aula Polres, Jumat 3 Agustus 2018.

Karena aktivitas itu dilangsungkan di kawasan konservasi, Heri berpendapat bahwa itu merupakan tindak pidana yang mesti menjadi dasar bagi masyarakat setempat untuk membuat laporan kepolisian.

“Masyarakat harus buat laporan resmi ke pihak kepolisian,” tegasnya. “Potong kayunya saja di taman nasional itu sudah tindakan pidana, apalagi mereka yang melakukan pembangunan,” lanjutnya.

DPR RI daerah pemilihan (Dapil) NTT II itu berjanji akan segera ke lokasi bersama rombongan komisi III pada Sabtu pagi, 4 Agustus 2018.

“Siapa yang bangun? Kami langsung meninjau lapangan. Tidak boleh itu,” ujarnya.

Kunjungan Herman dan rekannya ke Labuan Bajo untuk mendengar secara langsung penjelasan aparat penegak hukum terkait sejumlah kasus serta penjelasan persiapan pertemuan International Monetary Fund (IMF) yang berlangsung Oktober mendatang.

Selain itu, dalam pertemuan itu, Heri juga menyinggung soal klaim kepemilikan tanah oleh Alam Kul-kul di kawasan TNK.

“Tadi juga kita tanyakan terkait kepemilikan tanah oleh pihak Alam Kul-kul atau Haji Faisal di Taman Nasional Komodo. Kita menanyakan hal ini karena sudah lama kita mendapat informasinya.”

“Tetapi, rupanya Kapolres ini baru saja bertugas di sini sehingga dia belum tahu,” jelasnya.

Informasi yang dihimpun Floresa.co, beberapa tahun lalu Alam Kul-kul telah memasang plang di Pulau Mawan di kawasan TNK dan mengklaim memiliki sertifikat atas nama perseorangan yakni anak dari Haji Faisal yang berasal dari Malasysia.

Pemasangan plang itu pun langsung ditanggapi pihak BTNK yang kemudian menurunkan plang tersebut.

Ferdinand Ambo/ARJ/Floresa

spot_img

Artikel Terkini