Kejaksaan: Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Inspektorat Matim

Floresa.co – Pihak Kejaksaan Negeri Manggarai menyatakan akan ada tersangka baru yang diumumkan dalam waktu dekat terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung inspektorat Manggarai Timur (NTT).

“Setelah kita memeriksa saksi dan melakukan pengembangan maka kita akan segera menetapkan tersangka baru,” kata Sukoco, Kepala Kejaksaan pada Rabu, 25 Juli 2018.

Ia menyatakan, nama calon tersangka sudah ada dan jumlahnya lebih dari satu orang.

“Soal siapa yang (jadi) tersangka kita sesuaikan dengan hasil pemeriksaaan,” ungkapnya.

Ia memberi sinyal bahwa calon tersangka itu bisa saja rekanan proyek, pengawas atau yang lain.

Sukoco menegaskan. pihaknya berkomitmen menuntaskan penanganan kasus itu pada tahun ini.

”Targetnya, pada bulan Oktober penangannnya tuntas,” katanya.

Pembangunan gedung inspektorat Matim bersumber dari dana APBD tahun anggaran 2015 dengan pagu hampir Rp 2 Miliar.

Kontraktor pelaksananya adalah CV Tiga Putra Sejati asal Ruteng.

Namun, dalam proses pembangunan terjadi penyelewenganan anggaran dan ditemukan sejumlah kerusakan pada bangunan yang baru selesai dikerjakan.

”Sesuai hitungan tim ahli, kerugian negara mencapai Rp 300 juta,” kata Sukoco.

Kasus ini, yang mulai diselidiki sejak tahun 2017 telah menyeret Laurens Loni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang saat proyek itu dikerjakan menjabat sebagai LKepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Tata Pemerintahan serta Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK).

Ia sudah divonis oleh Pengadilan Tipokor Kupang, 1,5 tahun penjara.

Sukoco mengatakan, mereka akan mengajukan banding atas putusan itu, karena tuntutan mereka terhadap Laurens jauh lebih tinggi, yaitu 5 tahun penjara.

Ferdinand Ambo/ARL/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini