Dua Pejabat Dinas Budpar Mabar Jadi Tersangka Korupsi

Labuan Bajo, Floresa.co – Dua pejabat pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur(NTT) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran Sail Komodo tahun 2013. Dua pejabat tersebut yakni Kepala Dinas Theodorus Suhardi (TS) dan Bendahara Keuangan Yos Sukardi (YS).

Penetapan tersangka diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Yulius S Kristanto dalam konferensi pers yang digelar di kantornya pada Jumat, 22 Juni 2018 siang.

TS ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen. Sedangkan YS berperan sebagai Bendahara Keuangan.

“Kita menetapkan bahwa kedua tersangka tersebut orang yang paling bertanggungjawab atas terjadinya tindak pidana korupsi pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kabupaten Manggarai Barat,” jelas Yulius.

Ia mengatakan penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan beberapa bukti, seperti keterangan saksi-saksi. “Saksi-saksi mengatakan bahwa merekalah yang paling bertanggungjawab,” ujarnya.

Selain keterangan saksi, pihaknya juga mendapatkan bukti lain berupa Surat Pertanggungjawaban (SPj) penggunaan anggaran. “Berdasarkan SPj penggunaan anggaran tersebut, ada beberapa yang kita bisa pastikan itu merupakan dokumennya fiktif,” jelasnya.

Selain menemukan SPj fiktif, mereka juga menemukan fakta adanya beberapa dokumen yang dibakar untuk menghilangkan barang bukti.

“Ada beberapa dokumen yang nyata-nyata dibakar oleh oknum tersebut untuk menghilangkan apa namanya, barang bukti,” kata Yulius.

“Makanya kemarin kita melakukan penggeledahan untuk memastikan apakah memang barang bukti itu dimusnahkan untuk proses itu,” jelasnya.

Kejari Manggarai Barat memperkirakan total kerugian negara dari perbuatan kedua oknum tersebut senilai Rp 490an juta.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kedua oknum tersebut belum ditahan.

“Masalah penahanan itu nantikan di penyidik. Kita akan kerja secara maraton untuk menggali lagi dari saksi terkait dengan dia sebagai tersangka,” jelas Yulius.

Usai menetapkan tersangka, Kejari Manggarai Barat akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada kedua tersangka.

EYS/ARJ/Floresa

spot_img

Artikel Terkini