Marianus Sae Tak Bisa Gunakan Hak Politik

FLORESA.CO – Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) Yosafat Koli mengatakan, calon gubernur (Cagub) Marianus Sae (MS) yang kini berstatus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak bisa menggunakan hak politiknya dalam pemungutan suara pemilu Gubernur (Pilgub) NTT pada 27 Juni 2018 mendatang.

“Cagub Marianus Sae tidak bisa menggunakan hak politiknya,” kata Yosafat seperti dilansir Antara, Selasa 19 Juni 2018.

Menurut Yosafat, jika saja MS berada dalam tahanan di sekitar Kupang, maka petugas akan memberikan kesempatan kepadanya untuk memberikan hak suara dalam pemungutan suara mendatang.

“Kecuali yang bersangkutan berada di sekitar Kupang baru bisa dilayani dalam pemungutan suara tersebut,” katanya. MS sendiri ditanah di rumah tahanan KPK di Jakarta.

Lebih lanjut kata Yosafat, walaupun MS tidak dapat menggunakan hak suaranya, bukan berarti mantan bupati Ngada itu tidak bisa dipilih. Dan, jika terpilih, MS akan bisa tetap dilantik menjadi Gubernur provinsi kepulauan itu.

“Tetap dilantik jadi gubernur NTT periode 2018-2023, kecuali pada saat pelantikan calon terpilih, Marianus sudah divonis bersalah dan sudah ada keputusan hukum berkekuatan tetap,” katanya.

Baca Juga: Kompromi Terhadap Marianus Sae

Menurut Yosafat, kalaupun Marianus Sae sudah dilantik, jika sudah ada keputusan hukum tetap maka otomatis wakil gubernur yang ditunjuk menjadi Gubernur NTT.

“Setelah pelantikan wakil menjadi gubernur, partai pendukung dapat mengusulkan calon untuk dipilih oleh DPRD NTT untuk posisi wakil gubernur,” kata Yiosafat Koli menambahkan.

Sementara kuasa hukum MS, Petrus Selestinus mengatakan, pencalonan MS tetap sah secara hukum, karena hak-hak politiknya dijamin oleh undang-undang. Selain itu, MS juga tetap akan dilantik menjadi Gubernur periode 2018-2023 jika memenangi hajatan lima tahunan itu.

“Jika pasangan dengan simbol politik Marhaen itu terpilih, maka Mendagri (Tjahjo Kumolo) tetap akan melantik pasangan tersebut untuk periode lima tahun ke depan, meski calon gubernurnya berstatus tersangka,” kata Petrus Salestinus.

Marianus Sae yang berpasangan dengan Emelia Nomleni diusung PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam konstetasi Pilgub NTT. Namun, sehari menjelang penetapan pasangan calon, beliau keburu ditangkap KPK dalam sebuah operasi di Surabaya, Jawa Timur.

ANTARA/FLORESA

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di bawah ini.

Baca Juga Artikel Lainnya

Masyarakat Adat di Nagekeo Laporkan Akun Facebook yang Dinilai Hina Mereka karena Tuntut Ganti Rugi Lahan Pembangunan Waduk Lambo

Akun Facebook Beccy Azi diduga milik seorang ASN yang bekerja di lingkup Pemda Nagekeo

Pelajar SMAS St. Klaus Kuwu Gelar Diskusi terkait Pengaruh Globalisasi terhadap Budaya Manggarai

Para pemateri menyoroti fenomena globalisasi yang kian mengancam eksistensi budaya lokal Manggarai dalam pelbagai aspek

Was-was Manipulasi Informasi Terkait Proyek Geotermal Poco Leok

Temuan Floresa mengungkapkan manipulasi informasi adalah salah satu dari berbagai “upaya paksa” meloloskan proyek tersebut.