Tanam Ganja, Warga Perancis Ditahan di Polres Mabar

Baca Juga

Floresa.coPolisi menahan seorang warga asal Perancis setelah ditetapkan sebagai tersangka karena menanam ganja di kediamannya di Labuan Bajo, ibukota Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Warga asing tersebut Louka Jean van Der Volf (38) ditangkap di rumah kontrakannya di Ketentang, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo beberapa waktu lalu bersama pacarnya, Inggrid Annie Solene Dontot alias Ingrid.

Kapolres Mabar, AKBP Julisa Kusumawardana mengatakan pada Selasa, 5 Juni 2018, saat penangkapan – yang dilakuan setelah ada laporan warga -, polisi juga menyita pohon ganja berusia 3 bulan dengan tinggi setengah meter, juga 15 buah bibit ganja kelas satu yang siap tanam.

Ia menjelaskan, pelaku – yang dilaporkan bekerja pada perusahan dive – mengaku membeli bibit ganja dari Denpasar, Bali dan dibawa ke Labuan Bajo menggunakan pesawat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, katanya, pelaku dinyatakan positif menggunakan ganja, sementara Ingrid dinyatakan negatif.

Kepada polisi, kata dia, pelaku menyebut menanam ganja untuk dinikmati sendiri.

“Meski dikategorikan menanam untuk kepentingan diri sendiri, tidak menutup kemungkinan tanaman ganja itu untuk diedarkan kepada pihak lain. Hal tersebut tetap diidentifikasi oleh pihak penyidik,” katanya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 800 juta,” lanjutnya.

Kusumawardana mengklaim, Polres Mabar akan terus mendalami kasus ini dan bekerja sama dengan pihak kepolisian di Denpasar.

Ferdinand Ambo/ARL/Floresa

Terkini