Reklamasi Kampung Ujung atas Izinan Gubernur

Labuan Bajo, Floresa.co – Reklamasi Kampung Ujung, Kelurahan Labuan Bajo, Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mendapat izinan pemerintah provinsi (Pemprov). Dua izin yang dikantongi PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Sape itu diteken Gubernur Frans Lebu Raya pada tanggal 21 Februari 2018 lalu.

Surat izin pertama bernomor 38/KEP/HAK/2018 untuk pembangunan dermaga marina, pembangunan hotel, dan dermaga. Untuk proyek ini, Pemprov mengizinkan PT ASDP melakukan reklamasi seluas 13.080 meter persegi.

Surat izin kedua bernomor 39/KEP/HK/2018. Pemprov mengizinkan reklamasi pantai seluas 4.224 meter persegi untuk pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Dengan demikian total luas areal reklamasi pantai Kampung Ujung berjumlah 17.304 meter persegi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mabar, Yance Usman, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD setempat pada Kamis, 17 Mei 2018 mengatakan instansinya tidak memiliki kewenangan atas penerbitan izin tersebut.

“Kewenangan mulai dari titik nol atau mulai dari pinggir sampai ke dalam itu merupakan kewenangan provinsi (karena) wilayah laut menjadi kewenangan provinsi,” jelas Yance.

Ia menambahkan, DLH Mabar tak pernah dilibatkan sejak survey awal hingga penerbitan izin tersebut. “Jadi kami sama sekali tidak dlibatkan,” ujarnya.

Ia berharap, protes yang mewarnai RDP di DPRD Mabar menjadi momentum yang tepat bagi DPRD dan Pemkab Mabar untuk bersama Gubernur NTT membahas kembali izin tersebut.

Baca: 

Anggota DPRD Mabar Marsel Jeramun menyanggah pernyataan Yance terkait kewenangan Pemkab. Ia mengatakan, TPI yang dipindahkan dari lokasi saat ini, yakni di sisi utara pelabuhan ASDP ke lokasi yang direklamasi, merupakan aset Pemkab Mabar.

Dengan demikian, Pemkab Mabar jelas memiliki kewenangan.

“Mestinya kita sendiri bisa menyelesaikan masalah ini dengan kewenangan yang dimiliki. Tetapi anehnya pemerintah tidak pernah membahas masalah ini,” ujar politisi PAN itu.

Ia berharap Pemkab Mabar segera menyikapi persolan tersebut. “Bagi saya masalah ini sangat serius, apalagi izin reklamasi ada yang dua hingga lima tahun ke depan,” katanya.

Pantauan floresa.co, hingga rapat berakhir, RDP tersebut tidak menghasilkan keputusan atau rekomendasi apa pun, meski sejumlah anggota DPRD meminta pemerintah menghadirkan pihak-pihak terkait, seperti PT ASDP dan Pemprov NTT.

Ferdinand Ambo/ EYS/ Floresa

spot_img
spot_img

Artikel Terkini