Giring Kasus Aldo ke Ranah Disiplin, Polda Dinilai Sedang Bodohi Warga NTT

Floresa.co – Sudah lima bulan berlalu pasca ditangkap oleh tim dari Polda NTT terkait kasus dugaan pemerasan, status Iptu Aldo Febrianto kini belum jelas.

Bahkan, dari laporan yang disampaikan Polda NTT, mantan Kasat Reskrim Polres Manggarai tersebut kemungkinan besar akan bebas dari jeratan hukum.

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang mengawal kasus ini pun menyebut, hal ini adalah kabar buruk bagi penegakan hukum di NTT.

Pada 4 Januari 2018, TPDI bersama Forum Pemuda NTT Jakarta melakukan audiensi dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), meminta untuk memantau penanganan kasus ini.

Sejak audiensi itu, TPDI mendapat tiga surat berturut-turut dari Kompolnas, yang menginformasikan hasil pemantauan lembaga tersebut terhadap kinerja Propam dan Penyidik Polda NTT.

Surat terakhir didapat pada 16 April 2018, yang di dalamnya disampaikan penjelasan Polda NTT sebagai tindak lanjut dari hasil pelaksanaan gelar perkara kasus ini pada 19 Maret 2018.

“Setelah membaca surat itu, khususnya pada butir dua, mengagetkan sekaligus mengecewakan, karena terdapat kecenderungan kuat bahkan upaya yang nyata dari penyidik dan Propam Polda NTT untuk mengakhiri penyelidikan kasus ini,” kata Petrus Selestinus, Kordinator TPDI dalam keterangan kepada Floresa.co, Senin, 23 April 2018.

Dari penjelasan Polda, katanya, Aldo cenderung hanya akan menerima sanksi disiplin di internal Polri.

Kecenderungan itu, kata dia, tampak jelas dari penjelasan Polda bahwa Yustinus Mahu, yang menyerahkan uang Rp 50 juta kepada Aldo disebut tidak berniat memberikan uang itu dan tidak berkeinginan perkara tersebut dilanjutkan secara hukum.

Padahal, menurut Petrus, dalam kasus OTT ini, mustahil jika unsur pidana tidak terpenuhi. “Apalagi bukti-bukti materil yang mendukung OTT, berupa temuan uang Rp. 50 juta dibenarkan oleh Yustinus bahwa uang itu pemberian dari dirinya,” katanya.

Aldo terjaring OTT pada Selasa, 11 Desember 2017 oleh tim Polda NTT, di mana ditemukan barang bukti uang Rp 50 juta di meja kerjanya. Uang tersebut berasal dari  Yustinus, yang adalah Direktur PT Manggarai Multi Investasi (MMI).

Yustinus mengaku menyerahkan uang itu setelah berkali-kali diminta polisi. “Mereka (yang) minta uang (itu). Mereka minta Rp 50 juta,”, kata Yustinus.

Petrus menilai, langkah Polda NTT yang menggiring kasus ini hanya ke ranah pelanggaran disiplin adalah bentuk upaya membodohi masyarakat NTT.

Kasus ini, kata dia, bukanlah delik aduan, sehingga tidak bisa dihentikan begitu saja dengan alasan Yustinus tidak mau melanjutkannya ke jalur hukum.

“Jangan bodohi masyarakat NTT terus-menerus, jangan lukai rasa keadilan publik dengan sikap-sikap yang tidak bertanggung jawab,” katanya

“Negara sudah keluarkan biaya triliunan rupiah untuk peningkatan pelayanan keadilan di NTT, tetapi mutu pelayanan keadilan di NTT semakin memprihatinkan, hanya karena ulah oknum aparat,” tegasnya.

Ia menyebut, apa yang dilakukan Polda NTT sesungguhnya merusak citra Polri, mengingat Kapolri Tito Karnavian, dalam Rapat Kerja Teknis Polri 6 Maret 2018 di Jakarta menyatakan, wajah Polri rusak akibat turunnya kepercayaan publik.

Reserse, demikian Tito, yang paling banyak menyumbang citra buruk polisi dalam tugas pelayanan keadilan kepada masyarakat.

ARL/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.