Lima Bulan Berlalu, Perkembangan Penanganan Kasus OTT Aldo Febrianto Belum Jelas

Ruteng, Floresa.coHingga kini, perkembangan penanganan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat mantan Kasat Reskrim Polres Manggarai, Aiptu Aldo Febrianto belum jelas.

Pihak Polres Manggarai pun mengakui, tidak mendapat informasi terkait proses yang sudah ditempuh.

“Untuk saat ini, kita belum tahu, karena masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Kapolres Manggarai, AKBP Cliffry S Lapian saat beraudiensi dengan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng St Agustinus pada Rabu, 4 April 2018.

PMKRI berinisiatif menggelar dialog dengan Kapolres, untuk meminta informasi terkait tindaklanjut sejumlah kasus yang menjadi fokus perhatian mereka, termasuk kasus OTT Aldo.

Sampai saat ini, Polda NTT yang menangani kasus ini juga belum menyampaikan hasil dari proses yang telah mereka lakukan.

Aldo terjaring OTT pada Selasa, 11 Desember 2017 oleh tim Polda NTT. Barang buktinya adalah uang Rp 50 juta di meja kerjanya.

Uang tersebut berasal dari  Direktur PT Manggarai Multi Investasi (MMI), Yustinus Mahu, yang mengaku, menyerahkannya setelah berkali-kali diminta polisi.

“Mereka (yang) minta uang (itu). Mereka minta Rp 50 juta,”, kata Yustinus.

Yustinus juga menyebut nama oknum lain yang meminta uang itu dan buktinya masih ia simpan.

“Yang minta ke saya itu  Komang . Dia punya SMS masih  saya simpan. Dia telpon saya terus menerus,” katanya, sambil menambahkan, ada oknum lain bernama Fandy yang juga aktif menghubunginya.

Kata Yus, ia merasa diteror. “(Saya) merasa diancam toh, kalo ditelpon terus-menerus.”

Langkah Polda NTT dalam menangani kasus Aldo disoroti Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus.

Menurutnya, Aldo seharusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi syarat Pasal 1 butir 19 KUHP.

“Karena itu Iptu Aldo Febrianto segera setelah OTT diberlakukan status penangkapan dan setelah 1 x 24 jam harus diberi status tersangka dan ditahan,” kata Petrus.

Ia juga  meminta agar Polda tidak memperlakukan Aldo secara istimewa, apalagi jika dibungkus dengan alasan mutasi.

“Dengan demikian, setelah 1 x 24 jam Aldo Febrianto ditangkap, maka saat dibawa ke Polda NTT di Kupang, harus berstatus tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan,” kata Advokat Peradi itu.

Pada Jumat, 16 Desember 2017, Aldo bersama Kanit Tipikor Polres Manggarai, I Komang Suita didapati sejumlah wartawan tiba di Bandara Komodo, Labuan Bajo dalam perjalanan dengan pesawat dari Kupang.

Kepada para wartawan, ia mengaku, belum tentu bersalah. “Kan belum menjalani pemeriksaan. Nanti tunggu hasil sidang internal dulu, apakah bersalah apa nggak,” katanya.

EYS/ARL/Floresa

spot_img
spot_img

Artikel Terkini