BNP2TKI: Jahitan di Tubuh Milka Boimau Karena Otopsi di Malaysia

Floresa.co –  Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menjelaskan, jahitan di tubuh jenazah Milka Boimau, salah satu buruh migran asal Nusa Tenggara Timur yang meninggal di Malaysia adalah karena proses otopsi di negara jiran tersebut.

Jenazah Milka tiba di kampung halamannya di Oekaditi, Kabupaten Kupang pada Minggu, 11 Maret 2018 setelah meninggal di Penang, Malaysia pada 7 Maret. Pihak keluarga mempertanyakan alasan kematian Milka, karena bagian depan tubuhnya penuh jahitan dari leher hingga pusat.

Hermono, Sekretaris Utama BNP2TKI mengatakan, jahitan itu adalah akibat dari otopsi yang dilakukan oleh Rumah Sakit Umum Pulau Pinang. Otopsi, kata dia, dilakukan atas permintaan kepolisian untuk memastikan penyebab kematian korban.

Berdasarkan Surat Keterangan Rumah Sakit Umum Pulau Pinang yang telah melakukan otopsi (post mortem), Milka, kata dia, diketahui meninggal karena sakit pneumonia.

Otopsi itu, jelasnya, sesuai mandat Hukum Acara Pidana Malaysia (Kanun Acara Jenayah/Criminal Procedure Code) akta 593 section 330 dan 331, di mana dijelaskan bahwa Pejabat Kepolisian ataupun Pejabat Kesehatan (dokter) dapat memerintahkan rumah sakit pemerintah untuk melakukan otopsi (post mortem) secepatnya guna memastikan penyebab kematian seseorang.

“Hukum Acara Pidana Malaysia juga tidak mengharuskan adanya persetujuan pihak keluarga terlebih dahulu untuk dilakukan otopsi,” kata Hermono yang merangkap sebagai Plt. Deputi Perlindungan BNP2TKI.

“Perlu kami sampaikan bahwa perintah untuk melakukan otopsi tidak hanya karena adanya dugaan tindak kekerasan fisik, tetapi juga karena belum diketahui jenis penyakit penyebab kematian, mengingat tidak adanya riwayat kesehatan (medical record) dari almarhumah,” ujarnya.

Lebih lanjut Hermono menyampaikan, terkait langkah keluarga membuat laporan kepada Kepolisian RI karena adanya kecurigaan terjadi tindak kekerasan yang dialami korban, mereka mempersilahkan karena itu merupakan hak keluarga.

“Kami memandang penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian justru dapat memberikan kejelasan mengenai penyebab kematian Milka yang sesungguhnya, sehingga tidak menimbulkan spekulasi  di masyarakat.” tambahnya.

Pada prinsipnya, kata dia, BNP2TKI siap menindaklanjuti sekiranya hasil penyelidikan Kepolisian RI berbeda dengan keterangan dari hasil otopsi Rumah Sakit Umum Pulau Pinang.

“Perlu kami sampaikan bahwa KJRI Pinang didukung LO Polri juga melakukan pendalaman atas kasus ini dengan meminta keterangan lebih lanjut kepada dokter forensik di Rumah Sakit Umum Pulau Pinang yang melakukan otopsi,” katanya.

Selain mendalami penyebab kematian almarhum Milka Boimau, BNP2TKI juga akan meminta Polda NTT untuk mendalami prosedur keberangkatan Milka ke Malaysia karena ada indikasi telah terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana terlihat dari adanya perbedaan yang mencolok usia Milka menurut keluarga, dan yang tertera dalam paspor.

Selain itu, keberangkatan Milka ke Malaysia pun tidak tercatat dalam Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKO-TKLN) BNP2TKI.

Menurut informasi KJRI Penang, Milka mulai bekerja pada tahun 2014 kepada majikan yang sama. Menurut pihak majikan, Milka telah menderita sakit sebelumnya dan telah diberikan pengobatan, namun informasi majikan sedang diverifikasi oleh KJRI Penang.

“Kami sangat prihatin dengan banyaknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT yang meninggal dunia di negara penempatan karena berbagai sebab yang mana sebagian besar diberangkatkan secara ilegal oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.” ungkap Hermono.

“Menurut catatan kami, pada tahun 2016 sebanyak 46 (empat puluh enam) PMI asal NTT meninggal dunia, 2 (dua) diantaranya diberangkatkan secara prosedural, kemudian pada tahun 2017 tercatat sebanyak 62 (enam puluh dua) PMI meninggal dunia, dan hanya 1 (satu) PMI yang diberangkatkan secara legal. Lalu pada tahun 2018 ini dilaporkan sebanyak 15 (lima belas) PMI meninggal dunia dan seluruhnya diberangkatkan secara ilegal,” katanya.

Melihat maraknya penempatan PMI asal NTT secara ilegal, dalam waktu dekat BNP2TKI akan mengundang pemangku kepentingan terkait di NTT untuk mengambil langkah bersama guna memperkuat pencegahan pengiriman PMI secara non-prosedural.” pungkas Hermono.

ARL/Floresa

spot_img

Artikel Terkini