Kontroversi HUT Mabar

Oleh: GUNTENDA HALILINTAR, aktivis asal Manggarai Barat

Lahirnya Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) berdasarkan Undang-undang (UU). Lahirnya sebuah UU yang dalam hal ini UU tentang pembentukan suatu Daerah Otonom Baru (DOB), tentu melalui proses panjang yang melibatkan sejumlah pihak, yaitu unsur masyarakat, pemerintah dan parlemen. Keterlibatan ketiga komponen itu sesuai porsi dan kewenangan masing-masing.

Mula-mula tentu harus ada keinginan atau tuntutan dari masyarakat akar rumput  yang merepresentasikan adanya kehendak yang kuat untuk memekarkan sebuah DOB. Aspirasi rakyat itu merupakan salah satu syarat dasar, di samping beberapa syarat formal lainnya di dalam alur proses pemekaran DOB.

Aspirasi rakyat itu kemudian disampaikan kepada pemerintah yang dimulai dari unsur pemerintahan daerah kabupaten (induk), pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat. Setelah semua persyaratan terpenuhi, barulah pemerintah dan parlemen dapat menindaklanjutinya hingga menjadi sebuah produk hukum yang legal.

Rancangan UU pembentukan kabupaten (RUU) lalu dibahas dan disahkan menjadi UU melalui beberapa tahapan sidang di DPR. Puncak dari proses panjang itu adalah ketika DPR mengesahkan RUU menjadi UU.

Dalam konteks Mabar, pengesahan UU tersebut ditetapkan melalui sidang paripurna di DPR RI pada tanggal 27 Januari 2003. Sebulan kemudian, pada tanggal 25 Februari 2003, UU yang telah disahkan oleh DPR tersebut, diberi urutan penomoran dan Lembaran Negara atas UU yang yang sudah ada, sekaligus diumumkan dalam berita negara.

Berdasarkan tata urutan yang dilakukan oleh Sekretaris Negara (Sesneg) dan Sekretariat Kabinet (Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II), maka untuk UU tentang Pembentukan Kabupaten Mabar di Provinsi NTT diberi Nomor 8 dan tercatat dalam Lembaran Negara Nomor 28, serta tambahan Lembaran Negara Nomor 4271. Semua proses pemberian nomor dan penandatangan terhadap UU yang disahkan itu merupakan tindak lanjut yang wajib dilakukan oleh Sekretariat Negara. Tindak lanjut itu adalah sebuah tindakan hukum administrasi negara.

Kurang lebih lima bulan setelah itu, tepatnya tanggal 17 Juli 2003, Mendagri kala itu, Harry Sabarno bersama Gubernur NTT, Bupati Manggarai dan sejumlah unsur lainnya melakukan acara seremonial peresmian Kabupaten Mabar yang acaranya dilakukan di gedung Youth Center, Labuan Bajo.

Saat itu, Mendagri membacakan Surat Keputsan (SK) tentang Peresmian Kabupaten Mabar di hadapan ribuan masyarakat. Acara itu juga merupakan tindak lanjut dari UU yang sudah ada.

Kontroversi HUT

Pada tahun ini, Mabar genap berusia 15 tahun. Dalam kurun waktu 15 tahun, perdebatan tentang ‘Hari Jadi’ atau Hari Ulang Tahun (HUT) kabupaten di ujung barat Flores ini masih terus muncul. Ketika Mabar dipimpin oleh Bupati W. Fidelis Pranda (2003-2004 dan 2005-2010) , HUT Mabar ditetapkan tanggal 17 Juli.

Penetapan tanggal tersebut merujuk tanggal peresmian kabupaten itu. Sedangkan saat dipimpin oleh Bupati Agustinus Ch Dula (2010-sekarang), HUT Mabar ditetapkan tanggal 25 Februari. Penetapan tanggal tersebut, konon telah diperkuat melalui Perda Mabar tahun 2014 silam. Penetapan yang berbeda-beda oleh kedua bupati itu, terus menuai perdebatan di kalangan masyarakat Mabar sendiri.

Sejumlah eksponen pejuang pemekaran yang dalam hal ini diwakili oleh Bernadus Barat Daya, sejak 2003 telah sering mempersoalkannya. Menurut Bernadus, penetapan HUT Mabar baik pada tanggal 17 Juli maupun tanggal 25 Februari merupakan sebuah kesalahan sejarah, karena tidak benar dan tidak tepat.

Ia melontarkan kritikan pedas dan perlawanan terhadap penetapan itu. Setidaknya, salah satunya itu tergambar dalam tulisan singkat berjudul “HUT Mabar ke-15” yang diunggah pada 27 Januari 2018 di akun Facebook-nya. Menurutnya, HUT Mabar sejatinya jatuh pada tanggal 27 Januari, bukan pada tanggal dan bulan yang lain. HUT Mabar, kata dia, harus merujuk pada tanggal dan bulan penetapan UU pembentukan kabupaten itu yang tepat pada tanggal 27 Januari.

Argumentasi singkat yang ia tandaskan antara lain, pertama, bahwa Mabar lahir karena adanya UU dan UU tersebut lahir pada tanggal 27 Januari 2003. Dengan demikian, logislah kalau HUT Mabar mestinya mengikuti hari di mana UU pembentukannya ‘dilahirkan’.

Kedua, tanggal 25 Februari 2003 dan 17 Juli 2003, menurut dia,  merupakan tanggal dan bulan yang tetap bernilai sejarah, namun tidak dapat ditetapkan sebagai HUT Mabar. Kedua tanggal dan bulan tersebut, adalah ‘akibat’ atau konsekuensi hukum lanjutan dari adanya tanggal 27 Januari. Tanpa tanggal 27 Januari, maka tidak akan pernah ada tanggal 25 Februari dan tanggal 17 Juli.

Dengan kata lain, peristiwa sejarah tanggal 25 Februari dan 17 Juli itu merupakan peristiwa ‘hukum administrasi negara’, sedangkan tanggal 27 Januari merupakan peristiwa ‘hukum dan politik’ sekaligus. Lembaga negara yang berwenang untuk menghasilkan produk hukum-politik (proses legislasi) berupa UU hanya pada dan melalui DPR RI. Semua produk hukum yang dihasilkan dalam proses legislasi di parlemen, wajib berlaku bagi semua lembaga negara lainnya dan wajib pula ditaati oleh semua warga negara.

Perlu Kajian dan Kepastian

Sejauh ini, publik belum pernah mendengar argumentasi apapun dari pihak Pemda Mabar tentang alasan penetapan tanggal HUT Mabar itu. Baik zaman Bupati Pranda maupun Bupati Dula, belum pernah secara terbuka menyampaikan dasar argumentasi mereka kepada publik. Padahal publik juga berhak untuk mengetahui alasan-alasan apa kiranya di balik penetapan HUT Mabar yang berbeda-beda pada zaman kepemimpinan keduanya.

Kontroversi dan perdebatan di kalangan masyarakat tentang HUT Mabar seperti yang dikemukakan di atas, tentu tidak boleh dibiarkan terus terjadi. Idealnya, Pemda Mabar perlu segera membuka diri untuk menerima masukan, saran dan pendapat dari sejumlah pihak.

Dalam kaitan dengan itu, Pemda Mabar sejatinya harus dapat menginisiasi dan memfasilitasi sebuah dialog terbuka tentang HUT Mabar itu. Ruang dialog harus dibuka seluas-luasnya dengan menghadirkan sejumlah pihak yang memiliki kapasitas dan kompetensi untuk didengar dan menjadi rujukan bagi Pemda dalam menentukan HUT Mabar yang sebenar-benarnya.

Perda tentang hari jadi yang terlanjur dibuat oleh Pemda Mabar beberapa tahun lalu harus ditinjau kembali dengan merujuk pada berbagai pikiran, masukan dan kajian dari para pihak. Perda itu bukanlah ‘kitab suci’ yang haram dibongkar atau diamandemen. UUD Negara tahun 1945 saja telah diamandemen hingga empat kali pada era Reformasi. Mengapa Perda yang merupakan produk hukum paling rendah di Republik Indonesia ini tidak boleh ditinjau kembali?

Tidak ada yang perlu disesalkan atas apa pun yang salah pada masa lampau. Kesalahan itu, bukan pula sebuah hal yang harus tabu untuk diperbaki. Justru, upaya perbaikan itu adalah gambaran ketulusan kita untuk membuka lembaran sejarah baru yang lebih baik, bukan saja bagi kepentingan kita hari ini, tetapi justru dan terutama bagi kepentingan generasi kita yang akan lahir kemudian. Juga, demi meluruskan sejarah itu sendiri.

spot_img

Artikel Terkini