Soal Tanah 30 Ha di Labuan Bajo, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Djudje

Floresa.co – Pasca Floresa.co menulis dua artikel terkait masalah tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), di mana Haji Muhammad Adam Djudje disebut diduga mencaplok lahan milik pemerintah, kuasa hukumnya memberi respon, menjelaskan posisi mereka.

Dua berita itu, masing-masing berjudul “Warga di Labuan Bajo Diduga Caplok Lahan 30 Ha Milik Pemda” dan “Setelah Klaim, Djudje Diduga Jual Lahan Sengketa 30 Ha.”

Sebelum mempublikasi dua berita itu, Floresa.co sudah berupaya meminta klarifikasi Djudje, dengan menyambangi rumahnya di Labuan Bajo. Namun, ia tidak melayani permintaan wawancara.

Saat itu, ia memang tidak memberitahukan ada atau tidaknya advokat yang ditunjuk sebagai kuasa hukumnya.

Namun salah seorang advokat bernama Muhammad Achyar Abdurahman mengaku kepada Floresa.co bahwa dirinya bersama Gabriel Mahal mendapat kuasa dari Djudje untuk menangani kasus tanah di Toroh Lemma Batu Kallo/Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo tersebut.

Berbicara kepada Floresa.co, Sabtu, 3 Februari 2018, ia tidak memberi banyak penjelasan.

“Saya bukan benci Floresa, tapi tuduhan-tuduhan narasumber yang bicara di Floresa,” katanya.

Achyar pun menyarankan Floresa mengutip dua tulisan Gabriel yang dipublikasikan di akun Facebook-nya.

“Pa Gabriel itu, satu tim dengan saya. Itu corong saya juga. Artinya apa? Tulisan itu sebenarnya untuk menjawab tuduhan-tuduhan,” katanya.

Dalam dua tulisan itu, yang disarikan Floresa.co dari akun Facebook Gabriel pada Sabtu, 3 Fabruari 2018, ia menjelaskan bahwa dirinya sudah “membaca dua berita Floresa.co dan “menikmati narasinya.”

“Beberapa dari komentar di medsos saya baca. Di sana sini, ada opini, asumsi, persepsi. Ditimpali opini, asumsi, persepsi,” tulisnya.

Ia mempersoalkan penggunaan sejumlah kata dalam berita itu, seperti “caplok”, “jual lahan sengketa” dan “melego ke sejumlah pihak tanah bermasalah.“

“Jika Djudje benar mencaplok tanah tersebut, mestinya dia sudah dilaporkan ke polisi oleh pihak siapapun yang merasa tanahnya dicaplok,” katanya.

Begitupun, kata dia, jika benar Djudje menjual lahan sengketa.

“Adakah sengketa di lahan itu? Sengketa antara siapa dengan siapa? Sampai dengan saat dua berita itu diwartakan, dan sampai saat saya tulis postingan ini, tidak ada sengketa itu,” tulis Gabriel, dalam postingannya pada Kamis, 1 Februari.

Ia menyebut, dari dua berita Floresa.co itu ada “fakta-fakta yang tidak benar” dan “menyebutnya sebagai bentuk peradilan opini.

“Toh, negara ini bukan negara opini, tetapi negara hukum,” katanya.

Ia menjelaskan, di dalam negara hukum, ada kepentingan-kepentingan hukum yang dilindungi, ada kepentingan hukum negara, kepentingan hukum pemerintah, juga warga negara.

“Djudje sebagai warga negara tentu mempunyai kepentingan hukum, juga yang berhubungan dengan tanah di Toro Lemma Batu Kallo itu, juga yang terkait pemberitaan Floresa itu,” tulis Gabriel.

“Kepentingan hukum itu adalah kepentingan yang mengandung hak dan kewajiban hukum,” lanjutnya.

Salah satu contoh bentuk kewajiban hukum, kata dia, adalah kewajiban Djudje membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) karena telah menikmati hak atas tanahnya.

“Pajak PBB tersebut dibayarkannya kepada Pemda Mabar,” tulisnya.

Ia pun menegaskan, dirinya bersama Achyar resmi mendapat kuasa dari Djudje.

“Jika Anda ke lokasi (lahan) itu, Anda akan melihat ada plang. Di situ ada nama saya sebagai kuasa hukum. Namanya kuasa hukum, ya tentu berdasarkan surat kuasa dari Djudje. Juga ada nama Achyar Abdurrahman, juga salah satu kuasa hukum Djudje,” kata Gabriel.

Ia menjelaskan, sebelum memilih mereka, Djudje pernah memberi kuasa kepada advokat lain dari Kupang dan Jakarta, yang keduanya adalah orang Manggarai.

“Saat ditangani kedua pengacara ini, tidak ada yang ribut-ribut, adem-adem saja. Menurut Djuje, dia membayar fee kepada kedua pengacaranya ini. Hal yang memang seharusnya. Itu hal yang wajar, profesional,” katanya.

Namun, jelasnya, Djudje mencabut kuasa dari mereka karena “merasa urusan tanahnya belum beres-beres juga.”

Ia menjelaskan, sebelum menerima kuasa itu, mereka mengecek ulang bukti-bukti hukum yang melandasi klaim hak Djudje.

Dokumen-dokumen itu, kata dia, menurut Djudje berada di Jakarta.

“Ceritanya jadi panjang. Ada upaya tipu-menipu yang dilakukan seorang pengusaha asal Jakarta. Semua dokumen asli berada di bawah penguasaan notaris-nya pengusaha itu di Jakarta,” tulisnya.

Gabriel menjelaskan, tugas Achyar adalah membereskan pengembalian dokumen-dokumen itu.

“Dokumen-dokumen asli itu kembali dimiliki Djudje. Dokumen-dokumen hukum itu adalah bukti hukum hak Djudje atas tanah itu,” klaim Gabriel, sambil menambahkan, mereka tidak dibayar selama membantu Djudje.

“Tiket pesawat bolak balik Jakarta-Labuan Bajo, ya bayar sendiri. Segala biaya operasional, ditanggung sendiri. Apa asli free, benar-benar tidak ada lawyer fee? Tidak juga. Seorang advokat/lawyer dalam memberikan pelayanan hukumnya bisa hanya mengenakan success fee kepada kliennya. Jika urusannya beres, ya dapat fee. Jika tidak, ya seperti kalah judi,” katanya.

Ia menambahkan, jika Djudje berani pasang plang di tanah itu dan mengklaim tanah tersebut adalah hak miliknya, itu karena dia memiliki bukti-bukti sebagai alas hak sah.

“Jika ada pihak lain, termasuk Pemda Mabar, juga mengklaim punya hak atas tanah tersebut, mari kita lihat bukti apa yang dimiliki dan jika perlu kita uji di pengadilan,” kata Gabriel.

Ia menambahkan, dalam surat-surat selaku kuasa hukum kepada Pemda Mabar yang tembusannya ke BPN Mabar, mereka telah mendalilkan hak klien mereka atas tanah tersebut dan menunjukkan bukti-bukti adanya hak tersebut.

“Bolehkah warga negara mendalilkan haknya atas suatu tanah yang disebut-sebut alias ‘katanya’ sebagai ‘tanah/aset pemerintah?’ Boleh. Asal warga negara tersebut memiliki bukti-bukti yang mendukung dalilnya itu. Sudah banyak peristiwa hukum seperti ini yang terjadi di republik ini,” katanya.

Dalam tulisan lain Gabriel yang diunggah pada Jumat, 2 Februari, ia menjelaskan soal dugaan adanya oknum-oknum lain yang memiliki kepentingan pada lahan yang sama.

Ia menyebut mereka sebagai kelompok yang “punya skenario iris-iris itu tanah untuk dibagi-bagikan ke sejumlah nama yang terdaftar di peta tanah itu, juga ikut bersuka cita dengan dua berita” yang dipublikasi Floresa.co.

Ia menjelaskan, sebelum menjadi penasehat hukum Djudje, di tanah itu tidak ada plang yang menunjukkan bahwa tanah itu adalah milik atau di bawah penguasaan pihak lain.

“Hanya omongan-omongan saja, ‘itu tanah Pemda,’” tulis Gabriel.

“Apa fakta yang terjadi di tanah yang disebut sebagai “Tanah Pemda” itu? Tanah yang luasnya kurang lebih 30 Ha itu diam-diam, secara rahasia, sudah diiris-iris dan dimiliki dengan Sertifikat Hak Milik (SHM),” katanya.

Ia pun mengungkap 5 orang yang memiliki SHM di lahan itu yang semuanya terbit tahun 2017.

Tiga di antaranya, Suaib (8.847 m2), Supardi (6.643 m2) dan Haji Sukri (20.130 m2) masing-masing dijual ke hotel Ay. Pemilik SHM lain adalah Dae Kayus (9.222 m2), yang tidak dijelaskan pembelinya serta  Mahmud Nip (8.088 m2) yang lahannya dijual ke Matheus.

Gabriel mempertanyakan penerbitan SHM itu, karena pada 22 Oktober 2017, Bupati Mabar Agustinus Ch Dula pernah menerbitkan larangan penerbitan sertifikat yang diajukan oleh orang perorangan atas tanah itu.

“Siapa yang sudah “mencaplok” (pinjam istilah Floresa) “Tanah Pemda” itu? Kenapa bisa terbit sertifikat-sertifikat atas tanah tersebut? Siapa yang bermain? Oknum Pemda dan oknum BPN berkerja sama dengan para pemilik SHM itu?” tulis Gabriel.

“Lalu ada yang menyebut kami sebagai “mafia tanah”. Saya hanya mengatakan, ‘Kami Sudah berbicara di depan umum dan tidak sembunyi-sembunyi. Lihatlah plang besar di lokasi tanah itu. Jika Anda merasa memiliki hak yang sah atas  tanah itu, silahkan menemui kami atau menggugat kami ke pengadilan!”

Ia mengatakan, jika mereka sudah bicara di depan umum dan tidak sembunyi-sembunyi, apa lagi yang mau dibongkar.

“Mengapa Anda tidak membongkar yang diam-diam, sembunyi, secara rahasia, telah menguasai (“mencaplok”) tanah yang disebut ‘Tanah Pemda’ itu dengan SHM?” tulis Gabriel.

“Apakah karena Anda adalah bagian dari mereka? Bukankah dengan itu jelas Anda sedang melestarikan praktek mafia tanah di Labuan Bajo?,” tutupnya.

Yulianus Arrio/ARL/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini