Nama Johnny Plate Disinggung dalam Sidang Kasus Korupsi e-KTP

Floresa.co – Johnny G Plate, politisi Partai Nasdem dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut oleh Gamawan Fauzi, Mantan Menteri Dalam Negeri dalam sidang kasus korupsi e-KTP di Jakarta, Senin, 29 Januari 2018.

Gamawan hadir dalam sidang itu sebagai saksi atas tersangka Setya Novanto.

Dalam persidangan, Gamawan menyebut Johnny terlibat dalam pembelian aset-aset milik Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

PT Sandipala adalah salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dan terlibat dalam proyek pembuatan keping e-KTP.

Johnny Plate, kata Gamawan, membeli aset Paulus Tennos bersama adik Gamawan yang bernama Azmin Aulia.

“Dia (Azmin) beli bukan sendiri. Dia beli dengan Johnny G. Plate, Sekjen Nasdem,” kata Gamawan.

Pembelian itu, kata dia, dilakukan langsung tanpa menggunakan nama perusahaan.

Selain tanah, tambahnya, ada pembelian ruko yang dilakukan Azmin karena Paulus butuh uang modal pengerjaan proyek e-KTP.

“Pemerintah tidak kasih uang muka kan (kepada Paulus). Jadi dia keluarkan uang untuk beli mesin segala macam. Ditawarkanlah rukonya sama tanahnya ke Johnny dan adik saya,” kata Gamawan.

Keterangan demikian pernah diungkap Azmin saat menjadi saksi dalam sidang pada Mei tahun lalu.

Saat itu, ia menyebut ada dua aset yang ia beli dari Paulus, yaitu ruko seharga Rp 2,5 miliar dan tanah seluas 2,425 meter persegi di kawasan Brawijaya seharga US$3,1 juta atau setara Rp 31 miliar.

Dalam keterangannya, ruko dibeli Azmin dengan uang sendiri, sedangkan tanah dibeli bersama Johnny G Plate secara patungan.

Gamawan menegaskan, pernyataannya tidak mengada-ada. “Ada bukti transfernya (terkait pembelian itu). Semua sudah diserahkan ke KPK,” katanya.

Gamawan menyampaikan ini untuk mengklarifikasi dakwaan yang menyebut adiknya sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam kasus e-KTP.

Dalam persidangan tersangka Andi Narogong alias Andi Agustinus, Andi menjelaskan bahwa ruko dan tanah yang diklaim Azmin bukan diperoleh melalui pembelian melainkan pemberian dari Paulus Tanos.

Majelis hakim pun meyakini Azmin ikut diperkaya dalam korupsi ini. “Azmin Aulia mendapat satu unit ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jakarta Selatan,” ujar hakim Emilia Djajasubagja saat membacakan pertimbangan putusan terdakwa Andi, Kamis 21 Desember 2017.

Johnny Bantah

Merespon pernyataan Gamawan, Johnny mengatakan, tidak ada urusan antara pembelian tanah yang ia lakukan bersama Azmi dengan kasus e-KTP.

“Nggak ada urusannya. Itu tanah, perusahaan yang beli dari Paulus Tannos. Saya tak pernah berunding sama Pak Gamawan,” katanya seperti dikutip Detik.com.

“Saya itu perusahaannya dengan Pak Azmin. Gitu. Yang bicara dengan saya itu Pak Azmin. Karena beli sama-sama, ya nama PT dong,” lanjutnya.

Johnny menjelaskan, saat membeli tanah itu, mereka memutuskan transaksi setelah harganya dianggap sesuai.

“Kita tanya (harganya) berapa. Harganya oke, ya kita beli. Itu saja. Kan jual beli tanah. Tidak ada urusan sama e-KTP. Kalau yang jual tanah ada masalah sama e-KTP, itu urusan dia,” katanya.

Johnny, kelahiran Ruteng, Kabupaten Manggarai kini menjadi anggota DPR RI dan duduk di Komisi XI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan dan perbankan.

Sebelum mendapat kursi di Senayan lewat Pemilu pada 2014, Johnny bekerja sebagai pengusaha dan memegang beberapa jabatan penting, termasuk komisaris dan direktur utama di sejumlah perusahan.

Proyek e-KTP dengan total anggaran Rp 5,9 triliun terjadi pada kurun waktu 2011-2012.

Itu berarti, saat pengerjaan proyek yang diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun itu, Johnny Plate masih berstatus sebagai pengusaha.

ARL/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini