Kasasi, Penentu Nasib Ani Agas dalam Kasus Korupsi di Dinas Kesehatan

Ruteng, Floresa.co – Lama tak terdengar kabar Pranata Kristiani Agas alias Ani, putri Wakil Bupati Manggarai Timur (Matim), Andreas Agas.

Beberapa waktu lalu, ia ramai diberitakan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan alat habis pakai dan regentia pada Dinas Kesehatan Matim Tahun Anggaran 2013.

Proyek senilai Rp 894,9 juta dengan kerugian negara mencapai Rp 150 juta itu sebelumnya menyeret sejumlah pejabat di Matim ke penjara, termasuk rekan Ani di Dinas Kesehatan.

Beberapa di antaranya adalah Kepala Dinas, dr Phillipus Mantur; Sekretaris Dinas Sulpisius Galmin dan Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kasmir Gon.

Ketiganya sudah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang pada 14 Februari 2017 lalu.

Ani yang berperan sebagai anggota Pokja dalam proyek tersebut baru ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai sebagai tersangka bersama dua rekannya yakni Siprianus G Kaleng dan Fransiskus Don pada Selasa 15 Agustus 2017.

Dua rekannya itu pun langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Carep, Ruteng. Sedangkan Ani hanya menjadi tahanan kota lantaran masih menyusui bayinya.

BACA JUGA:

Sidang di Pengadilan Tipikor Kupang pun berjalan, di mana Ani mampu menangkis dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang 12 Agustus 2017 yang dipimpin majelis hakim Fransiska Paula Nino, Ali Muhtarom, dan Ibnu Kholiq, Ani divonis bebas.

Putusan itu berbanding terbalik dengan yang diterima dua rekannya, Siprianus dan Dominikus, yang masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Usai divonis bebas, sorotan media terhadap Ani Agas tak seramai saat dirinya belum tersentuh hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan beredar kabar yang menyebutkan bahwa JPU dari Kejaksaan Negeri Ruteng menerima begitu saja putusan tersebut.

Namun kabar tersebut ternyata tidak benar.

Kejaksaan Negeri Manggarai melalui Kepala Seksi Intel, Agus Zaeni, menyatakan mereka telah mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung.

“Kita langsung Kasasi seminggu setelah putusan,” ujarnya.

Namun, kata dia, sejauh ini belum ada perkembangan proses lebih lanjut kasus ini.

Terkait kemungkinan apakah pihak JPU mampu membuktikan Ani bersalah atau malah sebaliknya Ani yang mampu menaklukkan Kejari Manggarai di tingkat Kasasi, Agus menjawab singkat.

“Proses hukum bukan masalah menang kalah,” katanya.

EYS/ARL/Floresa

spot_img

Artikel Terkini