Pemda Nagekeo: Jangan Serahkan ke Pihak Ketika untuk Proyek dengan Dana Desa

Floresa.co – Mulai tahun ini, pengerjaan semua proyek yang menggunakan dana desa mesti melibatkan warga desa dan tidak diserahkan kepada pihak ketiga, demikian kata Bupati Nagekeo, Elias Djo.

Penegasan Elias merujuk pada Instruksi Presiden Joko Widodo tentang Perubahan Peruntukan Dana Desa pada tahun 2018 yang disampaikan dalam  pertemuan dengan para kepala daerah di Istana Negara beberapa waktu lalu.

Presiden Jokowi, kata dia, menekankan bahwa dana desa harus berorientasi pada pembukaan lapangan kerja.

Pemerintah, kata Elias Djo, juga akan mengubah komposisi alokasi dana desa dengan tidak lagi memberikan dana desa dengan nominal yang sama.

“Dana desa yang diterima setiap desa akan berbeda. Tergantung jumlah penduduk miskin di wilayah tersebut,” katanya pada pelantikan delapan kepala desa di Kecamatan Aesesa, Kamis, 18 Januari 2018, seperti diberitakan kupang.tribunnews.com.

Elias menambahkan, dirinya hanya menyampaikan berbagai hal yang tidak boleh dilanggar dalam pengelolaan dana desa.

“Kalau melanggar aturan, tanggung jawab masing-masing. Demikian juga bupati. Jadi tidak bisa lagi langgar aturan minta bantuan Bupati, ” tegas Elias.

Wakil Ketua DPRD Nagekeo, Kristianus Dua Wea juga menegaskan hal yang sama.

Kristianus mengatakan, pada tahun 2018, penyaluran dana desa hanya untuk lima kegiatan, yakni pembangunan embung, pembangunan jalan, jembatan, irigasi, polindes, PAUD dan  pasar desa.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi, kata Kristianus, akan melakukan audit terhadap pengelolaan dana desa untuk mencegah penyelewengan serta memastikan dana desa digunakan untuk membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

ARL/Floresa

spot_img
spot_img

Artikel Terkini